Adapun tujuan dibentuknya peraturan daerah (perda) ini menurut Muraz, yaitu untuk meningkatkan pelayanan dalam kegiatan niaga dan jasa. Sehingga nantinya dapat terwujud tertib ukur alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Tujuan lainnya yakni terwujudnya pelaku usaha yang lebih profesional dan terpercaya serta terwujudnya pasar dan tempat perbelanjaan yang tertib ukur.
Adapun UTTP yang khusus diperuntukan atau dipakai untuk keperluan rumah tangga dibebaskan dari kewajiban tera atau tera ulang. "UTTP yang digunakan untuk pengawasan atau kontrol didalam perusahaan atau tempat lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dapat dibebaskan dari tera ulang," terang Muraz.
Selain pengawasan terhadap UTTP, lanjut Muraz, pengawasan juga dilakukan pada barang dalam keadaan terbungkus (BDKT), baik produk dalam negeri maupun impor untuk memastikan kesesuian pelebelan dan kebenaran kuantitas. Dalam hal penyelenggaraan metrologi legal, dijelaskan Muraz, pemerintah daerah mempunyai wewenang dan tanggung jawab melakukan pengawasan, sosialisasi, menyediakan sarana dan prasarana, melakukan pendataan dan atau menyediakan penera, pengamat tera dan pengawas kemetrologian. "Masyarakat dapat berperan aktif dalam penyelenggaraan metrologi legal didaerah dalam bentuk penyampaian informasi dan atau pengaduan kepada pemerintah daerah melalui dinas atas penggunaan UTTP yang tidak memenuhi ketentuan," tandasnya.
(ade/ram)