berita-hari-ini

Bupati Sampaikan LKPJ 2017 ke DPRD

Senin, 2 April 2018 | 09:19 WIB

-

METROPOLITAN - Bupati Sukabumi H Marwan Hamami menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) bupati akhir 2017 pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, belum lama ini. Dalam kesempatan itu, Marwan juga menyampaikan nota penjelasan atas Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.

Dalam penyampaiannya, Marwan memastikan bahwa kebijakan pembangunan daerah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4/2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi 2016-2021. Kebijakan tersebut dijabarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2017 yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 23/2016 tentang RKPD Kabupaten Sukabumi 2017 dengan beberapa perubahan.

Menurut Marwan, dalam menjalankan amanat RPJMD, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi pada 2017 menyelenggarakan 22 urusan wajib, enam urusan pilihan dan beberapa urusan pemerintahan fungsi penunjang dan urusan pemerintahan umum. “Untuk penyelengaraan urusan diterapkan melalui 92 program yang dilaksanakan 35 perangkat daerah,” jelas Marwan.

Hasil pantauan, setelah menyampaikan beberapa pengantarnya, Marwan langsung menyerahkan nota pengantar yang telah dibacakannya kepada Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi HM Agus Mulyadi.

(ade/hep/ram/run)

Tags

Terkini