METROPOLITAN - Sejumlah pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Niaga Celuller Sukabumi Bersatu (Pancasatu), Senin (2/4) melakukan aksi unjuk rasa di Balai Kota Sukabumi. Mereka menolak aturan kebijakan pembatasan satu nomor induk kependudukan (NIK) untuk tiga kartu perdana. Aksi berjalan damai dan tertib. Para pengunjuk rasa berorasi menyerukan penolakan terhadap Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14/2017. “Tuntutan kami supaya peraturan itu dibatalkan atau direvisi dengan yang lebih elegan,” kata Ketua Pancasatu, Abdurahman Harahap.
Menurut dia, kalau peraturan itu tidak direvisi, jelas para pedagang kartu perdana sangat dirugikan. Saat ini saja dengan adanya pembatasan satu NIK untuk tiga kartu perdana berdampak terhadap omzet pedagang yang terus menurun. “Kalau tidak segera direvisi maka omzet kami akan terus semakin menurun. Dan sudah sejak Februari kami merasakan turunnya omzet,” jelasnya.
Di wilayah Sukabumi terdapat sekitar 2.000 konter pedagang kartu perdana. Rata-rata mereka memiliki dua karyawan. “Kalau omzet terus turun, bisa-bisa kami merumahkam karyawan,” paparnya.
Menanggapi hal itu, salah satu anggota DPRD Kota Sukabumi, Faisal Bagindo, memastikan bahwa lembaganya akan menyampaikan aspirasi para pedagang tersebut ke Kemenkominfo. “Kami DPRD dan Diskominfo Kota Sukabumi akan segera menyampaikan hak ini dengan membuat surat rekomendasi ke Kemenkominfo,” tandasnya.
(hep/ram)