METROPOLITAN - Sedikitnya 47 bidang tanah di Desa Ambarjaya, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, mulai dibebaskan. Pembebasan tersebut dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia dengan melakukan pembayaran tanah sebagai bentuk kompensasi pembangunan Tol Bocimi Seksi II di aula balai desa setempat, kemarin.
Menurut Kepala Bagian Sarana dan Prasarana H Eki R Rizky, para pemilik tanah terlebih dulu diverifikasi dan dilakukan validasi data kepemilikan tanah oleh petugas BPN serta diminta menyerahkan bukti asli kepemilikan tanah. Setelah data akurat, kemudian para pemilik tanah menerima nominal bentuk ganti kerugian yang ditransfer melalui bank yang telah ditunjuk Kementerian PUPR. Pada umumnya para pemilik tanah yang menerima kompensasi merasa bersyukur dan puas atas jumlah nominal yang diterima utuh. “Itu tidak ada potongan sepeser pun," jelas Eki yang turut hadir menyaksikan pembayaran kompensasi tersebut.
Eki menambahankan, informasi yang didapat dari Ketua PPK Tol Bocimi tanah yang dibebaskan sebanyak 47 bidang tanah. Pembayaran di Desa Ambarjaya tersebut seluruhnya berjumlah Rp16.694.574.000 dengan luas tanah 71.910 meter persegi.
Hasil pantauan, hadir pada pembayaran tersebut Kadis PTR Kabupaten Sukabumi Asep Suherman, Kepala kantor BPN/ATR Kabupaten Sukabumi Safrian Himawan, PPK Seksi II Tol Bocimi Kementerian PUPR Bambang Suharto dan Muspika Ciambar.
(ade/hep/ram/run)