berita-hari-ini

Kantor Imigrasi Sukabumi Pulangkan Belasan WNA Ilegal

Jumat, 4 Mei 2018 | 08:03 WIB

-

METROPOLITAN - Sejak awal tahun hingga kini, Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi memulangkan 12 Warga Negara Asing (WNA) ke negara asalnya. Musababnya, mereka telah melakukan pelanggaran keimigrasian. Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi Hasrullah kepada wartawan di kantornya, kemarin.

Para WNA yang dipulangkan itu sebelumnya berada di tiga wilayah hukum Imigrasi Sukabumi.

Yakni Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur dan Kota Sukabumi. Menurut Hasrullah, kebanyakan WNA yang dideportasi berasal dari China. Total WNA China yang dideportasi sebanyak lima orang yang dilakukan pada Februari dua orang dan April tiga orang. WNA lainnya yang dideportasi berasal dari Korea Selatan sebanyak dua orang. Sisanya yakni dari negara Taiwan, Bangladesh, Mesir dan Filipina masing-masing satu orang.

Hasrullah menerangkan, para WNA diberikan tindakan keimigrasian karena menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian. Misalnya melakukan pekerjaan tidak sesuai visa yang dimilikinya. WNA tersebut hanya memiliki visa on arrival atau bebas visa untuk wisata. Kini para WNA tersebut sudah dideportasi ke negara asalnya masing-masing.

Ke depan, lanjut Hasrullah, imigrasi akan meningkatkan upaya pengawasan bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). Di dalamnya terlibat sejumlah elemen seperti aparat kepolisian, TNI, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), kejaksaan dan Kementerian Agama (Kemenag). Timpora ini memiliki sekretariat di Kantor Imigrasi. Tempat ini menjadi sarana bertukar informasi mengenai keberadaan orang asing.

Kepala Sub Seksi Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, Firdaus, menambahkan bahwa selain deportasi imigrasi Sukabumi juga melakukan tindakan administrasi keimigrasian lainnya.

Contohnya bila ada WNA overstay maka akan dikenakana pengenaan biaya beban apabila tidak lebih 60 hari dan bila melebihi maka di deportasi.

Kepala Sub Seksi Pengawasan Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, Deny Irawan, menuturkan bahwa pengawasan yang dilakukan imigrasi terdiri dari dua hal yakni administratif dan lapangan.

Hal ini untuk memantau keberadaan WNA yang ada di wilayah hukum Imigrasi Sukabumi.

Deny menerangkan, di wilayah hukum Imigrasi Sukabumi ada sebanyak 98 perusahaan yang mempekerjakan orang asing. Rinciannya sebanyak 58 perusahaan di Kabupaten Sukabumi, 27 perusahaan di Cianjur, dan 13 perusahaan di Kota Sukabumi.

(rig/rep/ram/run)

Tags

Terkini