-
METROPOLITAN - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) Choirul Anam berharap agar revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ( RUU Antiterorisme) memuat aturan pemberian kompensasi kepada korban terorisme bisa diberikan pemerintah sebelum putusan pengadilan.
Menurut dia, dalam draf revisi keluaran 14 Mei 2018 silam belum memuat aturan itu. Anam memaparkan, berdasarkan draf revisi, pada Pasal 36 masih menyatakan bahwa kompensasi terhadap korban kejahatan terorisme bisa dilakukan setelah putusan pengadilan. "Kompensasi seharusnya cukup dengan penetapan pengadilan, bukan dengan putusan pengadilan.
Karena sifat dan karakter tindak pidana terorisme itu memungkinkan pelaku bebas atau meninggal dunia," kata Anam di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (23/5/2018).
Komnas HAM Tekankan Prinsip Akuntabilitas dalam Revisi UU Terorisme Hal itu ditujukan agar para korban benar-benar mendapatkan kemudahan akses dan prosedur dalam memperoleh jaminan kompensasi.
Ia juga berharap agar ada standar minimal nilai kompensasi dari pemerintah terhadap para korban kejahatan terorisme. "Perlu segera dirumuskan standar minimum hak korban, khususnya item-item kompensasi yang harus diterima korban," kata Anam.
SUMBER : kompas.com