berita-hari-ini

PKB Catat Realisasi PAD, Dana Perimbangan dan DBH Pajak tidak Tercapai

Senin, 23 Juli 2018 | 10:19 WIB

-
 METROPOLITAN - Fraksi PKB DPRD Kabupaten Sukabumi telah menelaah secara seksama terhadap nota peng­antar bupati mengenai pertanggung­jawaban pelaksanaan APBD TA 2017. Nota tersebut meliputi RPJMD, kebi­jakan umum APBD dan PPAS yang di dalamnya terdapat beberapa urusan wajib maupun urusan pilihan yang dibahas. Dari hasil telaah tersebut, Fraksi PKB mencatat realisasi lain-lain Pendapa­tan Asli Daerah (PAD) yang sah, dana perimbangan, DBH Pajak, DAK dan lain sebagainya tidak tercapai. “Sung­guh merupakan pengalaman yang dirasakan pahit karena melihat tren pendapatan dari beberapa unsur ter­sebut, sehingga tidak sesuai target. PKB berharap ke depan bisa dicarikan so­lusi kreatif dalam memaksimalkan realisasi pendapatan daerah dari sektor tersebut,” kata H Anwar Sadad saat memba­cakan pandangan umum Fraksi PKB terhadap Raper­da tentang Pertanggungja­waban Pelaksanaan APBD TA 2017 di rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, baru-baru ini. PKB menilai tujuh materi pokok dalam laporan pertang­gungjawaban APBD 2017 sebagai ke­bijakan pengeksekusi telah tertuang dalam RPJMD, KUA, PPAS dan APBD 2017. “Meskipun demikian, PKB akan mengurai terlebih dahulu beberapa persoalan terkait kebijakan umum pengelolaan keuangan tersebut seba­gaimana diatur dalam UU No 23/2014 yang telah diubah terakhir dengan UU No 9/2015,” jelasnya. Kebijakan umum pengelo­laan keuangan daerah yang dijalankan 2017 secara pak­tual masih menunjukan ada­nya ketergantuangan angga­ran kepada pemerintah pusat. Hal ini terlihat dari perban­dingan realisasi PAD dengan dana perimbangan. Dengan realisasi penerimaan PAD sebesar Rp799.499.855.484, sedangkan realisasi dana perimbangan atau transfer sebesar Rp 2.915.591.195.900. Proporsi PAD terhadap dana perimbangan 2017 ini bermakna semakin tingginya ketergantungan anggaran terhadap dana perimbangan yang berasal dari pusat. Fraksi PKB meminta penjelasan hal apa saja yang sangat mendasar dengan perubahan-perubahan pendapatan baik itu dari unsur PAD atau dari penda­patan transfer yang disampaiakan dalam dokumen LKPJ dan dokumen LPPAPBD. “PAD dari pajak daerah te­lah melampaui target semoga kedepan bisa lebih teroptimalkan dengan baik. Intensifikasi pengelolaan pajak daerah sebagai sumber pendapatan harus menjadi perhatian ke depan,” sarannya. Selanjutnya PKB menilai bahwa dari sisi pendapatan, telah terjadi se­lisih yang cukup besar antara realisasi dengan target, walaupun saat ini pen­capaiannya mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Pencapaian itu masih jauh dari potensi pajak dan re­tribusi daerah yang ada dan masih memiliki beberapa peluang untuk di­tingkatkan dengan program intensifi­kasi dan ekstensifikasi. (ade/ram/run)

Tags

Terkini