METROPOLITAN - Polres Sukabumi Kota memeriksa dua penjual dan pengolah tutut diduga beracun, sekitar pukul 16:45 WIB, Rabu (25/7). Kedua saksi tersebut yakni D (42) warga Kampung Cinangsi, RT 01/10, Desa Kertamukti, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, dan ER (43) warga Kampung Parungbitung, RT 01/01, Desa Kertamukti, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur. ”Keduanya kami bawa dari kediamannya dan kini tengah menjalani pemeriksaan sebagai saksi,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan. Pemeriksaan kali ini, jelas Susatyo, menurut keterangan saksi bahwa bahan baku dibeli sebanyak 65 kilogram untuk dua lokasi pemasaran. Sebagian dijual di Sukabumi, sementara sisanya di kawasan Cimahi. Biasanya, sang pemilik usaha tutut memesan dari Kabupaten Karawang. Namun karena habis, tutut akhirnya dipesan dari Cirata. Usaha tutut itu baru berjalan kurang lebih tiga bulan. ”Kami akan lebih mendalami terkait proses dan cara mengolah tutut yang biasa dijual ini. Kedua saksi ini juga ER merupakan pengolah tutut dan D penjual yang baru bekerja sejak tiga bulan ke belakang,” paparnya. Sementara itu, hingga kini jumlah korban keracunan tutut mencapai 102 orang. Jumlah ini terdiri dari 66 korban di Kampung Kebonkawung, Desa Citamiang dan Kampung Kebonkawung, Desa Sukamanis, Kecamatan Kadudampit. Kemudian 36 korban di Kampung Kawungluwuk, Desa Gunungjaya, Kecamatan Cisaat. Sebelumnya diberitakan, puluhan warga diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi tutut di Kampung Kebonkawung, Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi. Satu warga di antaranya Muhammad Tamrin (18) meninggal dunia setelah mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Betha Medika, Cisaat, pada Selasa (24/7) sekitar pukul 21.50 WIB. ”Warga yang diduga mengalami keracunan ada 55 orang. Satu orang meninggal dunia lalu dibawa ke Instalasi Jenazah dan Kedokteran Forensik RSUD R Syamsudin SH,” kata Bupati Sukabumi Marwan Hamami kepada wartawan saat menyisir korban di lokasi kejadian, Rabu (25/7). (lan/ade/ram/run)