METROPOLITAN - Sosialisasi Peraturan Walikota (Perwali) Sukabumi Nomor 11 Tahun 2018 tentang kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Sukabumi, terus digeber. Asisten Pemerintahan Setda Kota Sukabumi, Andri Setiawan mengatakan, dalam mendukung dan mensukseskan Perwali ini, pihaknya menghimbau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) segera mendaftarkan masing-masing karyawannya. ”Bagi karyawan dan karyawati yang belum terdaftar di SKPD Kota Sukabumi agar segera
daftarkan,” ujarnya usai membuka secara resmi sosialisasi dan Penandatanganan PKS antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan SKPD Kota Sukabumi, kemarin. Andri menerangkan, dalam Perwali 11/2018 termaktub beberapa pasal. Di antaranya sejumlah bentuk dukungan Walikota Sukabumi pada Pasal 2 ayat 1 bahwa pemberi kerja dan pekerja wajib ikut serta dalam kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sementara, pada ayat 2, Pemerintah daerah selaku pemberi kerja, wajib mengikutsertakan pegawai non PNS dan dapat mengikutsertakan unsur lain yang membantu tugas pemerintah daerah dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Selanjutnya kata Andri, dalam Perwali No. 11/2018 itu di Pasal 3 pada Ayat 1-nya termaktub pemerintah daerah meningkatkan kepesertaan dan program jaminan sosial tenaga kerja di daerah, dengan pencantuman persyaratan dalam pemberian pelayanan publik tertentu dan kegiatan jasa konstruksi. Sedangkan pada Ayat 2-nya bahwa pemberian pelayanan publik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah, meliputi perizinan terkait usaha, izin perpanjangan mempekerjakan tenaga kerja asing, izin mendirikan bangunan dan perizinan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. ”Semoga, sinergitas pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan kedepannya tetap solid,” pungkasnya. (lan/hep/suf)