METROPOLITAN - Inspektorat Kabupaten Sukabumi mencium adanya dugaan kasus penggunaan anggaran desa. Dari 140 desa yang menjadi target pemeriksaan 2018 ini, petugas masih menemukan beberapa desa yang terindikasi ditemukan pelanggaran. Sekretaris Inspektorat Kabupaten Sukabumi Komarudin mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang tengah digarap saat ini, tim masih menemukan adanya temuan, khususnya di tingkat pemerintah desa (pemdes), soal ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku. “Konsekuensinya jika pelanggaran keuangan maka mereka harus mengembalikan kekas daerah atau negara. Tapi kami tidak bisa menyampaikan kepada publik soal itu (temuan dan nama desa, red),” ujar Komarudin kepada Metroporeka harus mengembalikan ke litan, kemarin. Komar mengaku pihaknya menargetkan tahun ini memeriksa laporan keuangan di-140 desa se-Kabupaten Sukabumi. Bahkan hingga kini para petugas masih melakukan pemeriksaan dan membentuk beberapa tim. “Kita upayakan hingga akhir tahun ini tepat sesuai target. Khususnya melakukan pemeriksaan akan laporan keuangan keuangan desa,” tegasnya. Pembina 4B Inspektur Pembantu 1 Inspektorat Kabupaten Sukabumi Mohamad Yunus menambahkan, berbagai bentuk pelanggaran yang ditemukan saat ini didominasi hanya pelanggaran administrasi. “Temuannya rata-rata masalah administrasi. Seperti masalah kelengkapan administrasi, kelengkapan laporan pertanggungjawaban pajak yang belum dibayar dan pembukuan yang belum lengkap,” bebernya. Yunus melanjutkan, kali ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan di seluruh desa se-Kecamatan Nagrak. Program pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah ini juga sesuai PP RI No 12 Tahun 2017 sesuai PKPT 2018. “Pemeriksaan reguler ini, khususnya di desa Kecamatan Nagrak, baru menggarap enam desa dari sepuluh desa yang ada. Dan masa akhir pemeriksaan pun hingga 7 September mendatang,” sambungnya. Dengan tujuan, untuk memastikan bahwa dana yang disalurkan pemerintah ke desa benar-benar digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan dan dapat di pertanggungjawaban sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku. “Ya semoga pemerikasaan reguler ini juga menumbuhkembangkan kesadaran pihak desa akan pemanfaatan anggaran yang tepat sasaran,” pungkasnya. (lan/ade/mam/run)