METROPOLITAN – Wakil Bupati Sukabumi (Wabup) Adjo Sardjono menyampaikan Jawa ban Bupati terhadap Pandangan umum Fraksi - Fraksi DPRD terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran (APBD) 2018, Senin (24/9) kemarin.
Dalam rapat paripurna yang di pimpin ketua DPRD Kabupaten Sukabumi HM Agus Mulyadi itu, dilaksanakan juga pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang penyertaan modal daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten TBK, serta Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sukabumi, Senin (24/09).
Dalam penyampaiannya, terkait Raperda perubahan APBD 2018, Wabup menyampaikan apresiasi kepada semua Fraksi yang sudah memberikan pandangan terhadap Raperda tersebut yang merupakan salah satu upaya optimalisasi pencapaian target kinerja dalam rangka menunjang keberhasilan Visi Kabupaten Sukabumi yang Religius dan Mandiri.
”Kami berupaya agar program dan kegiatan prioritas yang berhubungan dengan pelayanan kepada masyarakat akan dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan yang mengacu pada standar pelayanan minimal diantaranya yang berkaitan dengan layanan pendidikan, kesehatan dan administrasi kependudukan dapat segera diselesaikan” kata Wabup.
Menurut Wabup, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi akan terus mendorong setiap Perangkat Daerah agar melakukan perencanaan penganggaran yang logis, baik dari sisi jumlah, lokasi dan waktu pelaksanaan sehingga serapan anggaran sesuai dengan rencana dan tidak bertumpuk di akhir tahun anggaran.
”Kami juga sependapat bahwa alokasi anggaran pada setiap Perangkat Daerah harus mengutamakan program dan kegiatan prioritas dengan indikator yang jelas dan terukur sesuai dengan RKPD sehingga kemanfaatannya dapat dirasakan oleh masyarakat” ucapnya.
Sementara itu, berkaitan dengan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten TBK. Pemerintah Daerah telah menerima surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 188.342/3427/Hukham tanggal 3 Agustus 2018 hal fasilitasi rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi.
”Dapat kami sampaikan bahwa struktur Raperda yang sebelumnya merupakan Raperda baru dengan mencabut Perda no 16/2015 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
Tidak hanya itu saja, lanjut Wabup, berkaitan dengan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sukabumi, Wabup pun menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah telah menerima surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 188.342/3675/Hukham Tanggal 21 Agustus 2018 hal fasilitasi Raperda dan Pemerintah Daerah telah melakukan penyempurnaan terhadap Raperdadimaksud sesuai dengan hasil fasilitasi tersebut. (ade/mam)