berita-hari-ini

10 Tersangka Pencurian Dipajang Di Jalanan

Sabtu, 6 Oktober 2018 | 07:37 WIB

METROPOLITAN - Polres Sukabumi Kota memajang sepuluh pelaku pencu­rian di jalan sekitar Tugu Mandiri, Jalan Ahmad Yani, Kota Sukabumi, agar masy­arakat bisa mengenali para pelaku keja­hatan tersebut.

”Ini untuk memberikan efek jera ke­pada para pelaku kejahatan agar tidak lagi mengulangi kejahatannya dan juga bisa memberikan pembelajaran kepada masyarakat agar selalu waspada,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro.

Sepuluh tersangka yang terlibat kasus pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan dan pencurian ken­daraan bermotor, itu berinisial RZK (25), NWP (29), JA (26), RE alias I  (28), HS alias G (27), OM alias O (35), RMH alias H (21), PA alias J (25), P alias B (31) dan MR alias T (48).

Barang bukti yang disita dari tangan tersangka di antaranya dua unit mobil, 16 unit sepeda motor, lima kunci leter T, satu BPKB, satu kunci kontak, 441 slop rokok berbagai merk, satu buah dusbook telepon geng­gam, satu lembar faktur pen­jualan hp, lima potong celana dan baju.

Kegiatan yang dilakukan Polres Sukabumi Kota ini men­jadi tontonan warga saat melintas maupun yang tengah beraktivitas di sekitar lokasi. Apalagi Jalan Ahmad Yani merupakan jalur sibuk ka­rena salah satu pusat per­bankan dan perdagangan. ”Para tersangka ini telah mela­kukan aksi kejahatannya di 28 lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota dan sudah lama menjadi incaran kami,” ujarnya.

Susatyo menuturkan, untuk pelaku pencurian dengan pemberatan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hu­kuman penjara tujuh tahun. Untuk pelaku pencurian dengan kekerasan dijerat Pa­sal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (rep/mam/run)

Tags

Terkini