METROPOLITAN - Polres Sukabumi Kota memajang sepuluh pelaku pencurian di jalan sekitar Tugu Mandiri, Jalan Ahmad Yani, Kota Sukabumi, agar masyarakat bisa mengenali para pelaku kejahatan tersebut.
”Ini untuk memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan agar tidak lagi mengulangi kejahatannya dan juga bisa memberikan pembelajaran kepada masyarakat agar selalu waspada,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro.
Sepuluh tersangka yang terlibat kasus pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor, itu berinisial RZK (25), NWP (29), JA (26), RE alias I (28), HS alias G (27), OM alias O (35), RMH alias H (21), PA alias J (25), P alias B (31) dan MR alias T (48).
Barang bukti yang disita dari tangan tersangka di antaranya dua unit mobil, 16 unit sepeda motor, lima kunci leter T, satu BPKB, satu kunci kontak, 441 slop rokok berbagai merk, satu buah dusbook telepon genggam, satu lembar faktur penjualan hp, lima potong celana dan baju.
Kegiatan yang dilakukan Polres Sukabumi Kota ini menjadi tontonan warga saat melintas maupun yang tengah beraktivitas di sekitar lokasi. Apalagi Jalan Ahmad Yani merupakan jalur sibuk karena salah satu pusat perbankan dan perdagangan. ”Para tersangka ini telah melakukan aksi kejahatannya di 28 lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota dan sudah lama menjadi incaran kami,” ujarnya.
Susatyo menuturkan, untuk pelaku pencurian dengan pemberatan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. Untuk pelaku pencurian dengan kekerasan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (rep/mam/run)