METROPOLITAN - Ketua BPD Desa Nyangkowek Kecamatan Cicurug, kabupaten Sukabumi Agus AMD, menuntut tanggung jawab Dinas Pemberdyaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terhadap keberadaan BPD. Keberadaan BPD dianggap berada di posisi antara ada dan tiada. Agus mengatakan sebagai lembaga desa, BPD ini berperan sebagai legislasi dan pengawasan. Selama ini, lembaga tersebut seakan berada dipersimpangan. Sebab BPD diperlukan pemdes saat menanda tangani APBDes saja. Padahal peran fungsi BPD sangat vital sehingga keberadaannya tidak hanya harus diakui tapi juga diakomodir kebutuhannya. Apalagi setiap akhir tahun kades harus membuat laporan untuk dianalisa layak tidaknya kegiatan yang dilakukan. Selama ini, kata Agus, lembaga yang memiliki kewenangan yakni DPMD belum memberikan arahan terhadap lembaga ini. Agus dan rekan BPD lainnya menuntut DPMD memberikan pembekalan sehingga lembaga ini memiliki tupoksi yang jelas sehingga keberadaannya menjadi lebih baik. Tidak sedikit kegiatan yang akan dilakukan BPD tetapi keterbatasan anggaran serta sarana prasarananya tidak menadai. Hal tersebut membuat BPD seakan dibuat tidak berdaya. ”Makanya kami menuntut DPMD segera memberikan pembekalan terhadap BPD. Sebab kami sebagai mitra kerja desa tapi seakan dibuat tidak berdaya,” katanya. (hid/els)