berita-hari-ini

Anggota BPD Dilarang Jadi Pengurus Parpol

Jumat, 12 Oktober 2018 | 09:02 WIB

METROPOLITAN – Anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) tidak boleh menjadi pengurus partai politik. Hal tersebut terung­kap dalam sosialisasi Perbup Su­kabumi Nomor 15 Tahun 2018 tentang BPD di UDKP Kecamatan Cicurug. Dalam sosialisasi tersebut, Ketua BPD Desa Pasawa­han Ajang Haetimi memperta­nyakan pengurus parpol yang menjadi BPD. Aang memperta­nyakan hal tersebut lantaran saat ini tahun politik. Apalagi masih banyak desa yang tidak mema­hami. ”Saya ingin tahu apakah boleh orang partai duduk di BPD,” Kata Haetimi.­ Kepala Bidang Administrasi Pemerintah Desa Eka Nandang Nugraha mengatakan berda­sarkan Peraturan Menteri Da­lam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 26 huruf F dan H menyebutkan anggota BPD dilarang menjadi anggota DPR dan DPRD serta Pengurus Partai Politik. Begitu juga dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di­sebutkan anggota BPD dilarang menjadi anggota DPR dan DPRD serta Pengurus Partai Politik. ”Ketentuan itu yang mengikat kami dalam menyeleksi BPD makanya kami minta kepala desa memahami hal tersebut.” tutur Eka. (hid/els)

Tags

Terkini