METROPOLITAN – Anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) tidak boleh menjadi pengurus partai politik. Hal tersebut terungkap dalam sosialisasi Perbup Sukabumi Nomor 15 Tahun 2018 tentang BPD di UDKP Kecamatan Cicurug. Dalam sosialisasi tersebut, Ketua BPD Desa Pasawahan Ajang Haetimi mempertanyakan pengurus parpol yang menjadi BPD. Aang mempertanyakan hal tersebut lantaran saat ini tahun politik. Apalagi masih banyak desa yang tidak memahami. ”Saya ingin tahu apakah boleh orang partai duduk di BPD,” Kata Haetimi. Kepala Bidang Administrasi Pemerintah Desa Eka Nandang Nugraha mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 26 huruf F dan H menyebutkan anggota BPD dilarang menjadi anggota DPR dan DPRD serta Pengurus Partai Politik. Begitu juga dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan anggota BPD dilarang menjadi anggota DPR dan DPRD serta Pengurus Partai Politik. ”Ketentuan itu yang mengikat kami dalam menyeleksi BPD makanya kami minta kepala desa memahami hal tersebut.” tutur Eka. (hid/els)