METROPOLITAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi menggencarkan razia indekos. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah maraknya tindakan asusila di indekos. “Razia indekos dilakukan secara rutin dan pelaksanaannya diatur per wilayah karena tidak selesai dalam satu hari,” ujar Kepala Dinas Satpol PP Kota Sukabumi Yadi Mulyadi. Hal ini dikarenakan jumlah indekos di Sukabumi cukup banyak dan tersebar merata di tujuh kecamatan. Karena itu, diperlukan peran serta masyarakat dalam mengawasi indekos di wilayahnya masing-masing. Terlebih pengaturan masalah indekos juga telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penataan Tempat Indekos atau Rumah Kontrakan di Kota Sukabumi. Peran serta masyarakat ini, lanjut Yadi, dalam artian pemilik indekos benar-benar menerapkan aturan secara ketat. Misalnya memeriksa penghuni indekos terkait dokumen kependudukan yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK). Sementara dari sisi masyarakat atau lingkungannya, sangat diperlukan perannya dalam pengawasan rumah indekos. Di mana saat ini peran RT maupun RW sudah terlihat bagus dalam melaporkan kasus rumah indekos yang diduga ada penyimpangan dan langsung ditindaklanjuti petugas. Yadi menerangkan jika dalam razia dan pengawasan ditemukan ada pelanggaran maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Termasuk pemilik indekos juga bisa dikenakan sanksi berupa tidak bisa dioperasikan kembali tempat indekosnya. “Kalau ditemukan ada narkoba, ranahnya ke aparat penegak hukum,” pungkasnya. (rol/els/run)