METROPOLITAN - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi Iyos Somantri memastikan pengadaan barang/ jasa pemerintah merupakan bagian dari pengelolaan keuangan negara. ”Jadi perlu pengaturan tata kelola dan akuntabilitas serta berperan penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional,” katanya saat sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) No 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bagi Pelaku Usaha yang diikuti Anggota Jasa Konstruksi di Kabupaten Sukabumi di Hotel Sukabumi Indah Salabintana, kemarin. Dikatakan Sekda, terkait dengan hal tersebut Pada tanggal 22 Maret 2018 telah diterbitkan Perpres No 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa yang merupakan pengganti dari Perpres No 54/2010. ”Salah satu kebijakan dalam Perpres ini adalah terbentuknya Unit Kerja Pengadaan/Barang Jasa (UKPBJ) di kementerian/lembaga/ pemerintah daerah yang menjadi pusat unggulan pengadaan, sehingga bisa menjadi pendorong dalam penciptaan nilai tambah dan manfaat dalam kegiatan pengadaan barang/jasa,” ungkapnya. Sekda menegaskan, penyelenggaraan pengadaan barang/jasa dilakukan secara elektronik menggunakan sistem informasi yang terdiri atas Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung. Untuk itu kepada kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian serta kepala bagian Pengadaan Barang dan Jasa agar memfasilitasi pelaku usaha dalam pelaksanaannya. ”Di 2019 diharapkan seluruh proses pengadaan barang/jasa harus sudah menggunakan sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), sehingga para pelaku usaha dapat mempersiapkan diri dengan segera mendaftarkan perusahaannya dalam aplikasi Sistem Informasi Kinerja Penyedia (Sikap),” tegasnya. (ade/els)