METROPOLITAN - Wakil Bupati Sukabumi (Wabup) Adjo Sardjono mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi telah mencanangkan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani di lingkungan Pemkab Sukabumi. ”Kami telah melakukan ikrar wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani bersama seluruh perangkat daerah pada upacara Hari Kesadaran Nasional, 17 Oktober 2018,” ujar Adjo saat membuka Sosialisasi Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) Nomor 7/2016 dan Simulasi Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara elektronik di aula Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sukabumi, Jalan Siliwangi No 10, Palabuhanratu, kemarin. Menurut Adjo, Pemkab Sukabumi telah menetapkan sasaran penyelenggara negara dan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang wajib melaporkan harta kekayaannya dengan keputusan Bupati Sukabumi Nomor 700/kep-903/inspektorat/2017. ”Diharapkan seluruh penyelenggara negara dan ASN, yang terhormat pimpinan dan anggota DPRD yang diundang langsung KPK-RI, untuk mengikuti kegiatan ini serta Pejabat Eselon II dan III untuk meningkatkan komitmen atas kepatuhan dalam menyampaikan harta kekayaannya secara periodik dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme guna terciptanya Kabupaten Sukabumi yang lebih baik,” terangnya. Wabup berharap kepatuhan penyampaian LHKPN secara elektronik segera dilaksanakan. Sebab, itu merupakan salah satu aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi di Kabupaten Sukabumi. ”Kepada seluruh penyelenggara negara dan ASN dalam hal ini, yang terhormat pimpinan dan anggota DPRD serta para Pejabat Eselon II dan III sebagai wajib lapor, agar segera menyampaikan laporan harta kekayaannya secara periodik dan tepat waktu,” pintanya. Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Sukabumi Dedi Sutadi memastikan bahwa sosialisasi tersebut merupakan implementasi dari program aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi terintegrasi di Kabupaten Sukabumi. ”Giat ini untuk meningkatkan komitmen dan pengetahuan para penyelenggara negara dan ASN tentang LHKPN dan tata cara pengisian LHKPN secara tertulis,” jelasnya. (ade/els/run)