METROPOLITAN - Dinas Perhubungan Kota Sukabumi memastikan angkutan kota (angkot) yang menewaskan Cucu Sumirat (60) warga Kabandungan, Desa Parungseah, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi, tidak memiliki izin trayek alias bodong. Hal itu terbukti tidak tercatatnya angkot tersebut pada database izin trayek. Untuk kepastian kelayakan kendaraan, itu merupakan kewenangan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi. Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi Abdul Rachman mengungkapkan, pasca-kecelakan lalu lintas yang memakan korban jiwa di Jalan KH Ahmad Sanusi itu, pihaknya langung mendatangi tempat kejadian perkara. Hasil pemeriksaan, angkot jurusan Cisaat-Sukabumi F 1973 TS itu tidak terdaftar sebagai kendaraan yang memiliki izin trayek. “Untuk uji kelayakan kendaraannya, itu merupakan kewenangan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi. Sedangkan untuk trayeknya itu, kami (Dishub Kota Sukabumi, red) yang mengeluarkan. Namun angkot yang kecelakaan itu tidak terdaftar sebagai angkutan yang memiliki izin trayek, jadi seharusnya tidak bisa beroperasional,” jelasnya, Senin (29/10/2018). Sedangkan untuk penyebab kecelakaan, lanjut Abdul, hasil pemeriksaannya dengan pihak kepolisian menyimpulkan bahwa human eror yang menjadi penyebabnya. Artinya, baik angkot maupun Toyota Sienta F 1159 QG, melaju cukup kencang dari arah berlawanan di lajur kanan. “Jadi kedua kendaraan yang berlawan arah itu memang melaju cukup kencang dan ada pada lajur kanan sehingga terjadi tabrakan,” sebutnya. Sedangkan untuk sopir tembak, pihaknya tidak bisa intervensi terlalu jauh. Namun untuk 1.400 angkutan umum yang ada di Kota Sukabumi, selalu diberi pembinaan. Sehingga dalam momen itu, seluruhnya mengenai kenyamanan penumpang dan keselamatan disampingkan. “Termasuk keharusan melakukan uji kelayakan kendaraan secara berkala. Dari total angkutan umum yang ada, mungkin hanya 20 persen yang kadang ngeyel. Itu pun terus kami pantau di lapangan untuk kenyamanan dan keselamatan penumpang,” tutupnya. (ps/els/run)