METROPOLITAN - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRD Kabupaten Sukabumi merekomendasikan pendapatan daerah yang dianggarkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2019 harus diperkirakan dengan lebih terukur, secara rasional dan memiliki kepastian. Selain itu, harus memiliki dasar hukum penerimanya sebagaimana ketentuan Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD. Untuk diketahui, pendapatan daerah dalam nota pengantar bupati mengenai Raperda tentang APBD Kabupaten Sukabumi Tahun 2019 diasumsikan sebesar Rp3,52 triliun. Ketua F-PKB Anwar Sadad mengatakan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada RAPBD 2019 diproyeksikan sebesar Rp556 miliar. Pendapatan tersebut terdiri dari pajak daerah sejumlah Rp219 miliar dari hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah. ”Target pendapatan pada RAPBD tersebut supaya benar-benar didasarkan pada potensi riil sumber PAD di Kabupaten Sukabumi berdasarkan peraturan perundang-undangan,” jelasnya. Pendapatan itu, lanjut Anwar, akan digunakan untuk mendanai program kegiatan dalam Perda APBD 2019. F-PKB berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi lebih bisa mengoptimalkan pencapaian target pendapatan yang ditetapkan sesuai ketentuan dalam butir lampiran Permendagri. Kemudian dalam penetapan target pajak daerah dan retribusi daerah harus didasarkan pada data potensi pajak dan retribusi daerah di Pemkab Sukabumi. Selain itu, memerhatikan perkiraan pertumbuhan ekonomi pada 2019 yang berpotensi terhadap target pendapatan pajak dan retribusi daerah serta realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah di tahun sebelumnya. ”Untuk itu, F-PKB meminta pemerintah daerah harus melakukan upaya peningkatan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah. Mengingat, tren peningkatan pajak dan retribusi daerah selama Lima tahun mulai dari tahun 2014-2018 juga mengalami kenaikan,” jelasnya. Kemudian mengenai dana perimbangan, pendapatan daerah yang bersumber dari dana ini dalam RAPBD 2019 diproyeksikan sebesar Rp2 triliun lebih. Terdiri dari dana bagi hasil pajak dan bukan pajak, DAU dan DAK. ”F-PKB, merekomendasikan agar dalam memproyeksikan pendapatan dana perimbangan supaya memerhatikan Permendagri No 38/2018. Sedangkan besarannya mengacu pada masing-masing peraturan yang melandasinya,” katanya. (ade/els/run)