berita-hari-ini

Pengedar Sabu Berhasil Ditangkap Usai Transaksi Di Pondok Pinang

Jumat, 16 November 2018 | 11:03 WIB

JAKARTA - Tim Subdit V Dit Tipid IV Narkoba Bareskrim Polri telah mengamankan tiga orang pengedar narkoba. Ketiganya ditangkap di depan lampu merah halte busway Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Dir Tipid IV Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto mengatakan, ketiga orang yang diamankan tersebut atas nama Rey Handi (23), Adit Septiadi (25) dan Rizki Aprianto (19). Penangkapan terhadap ketiganya itu sendiri dipimpin oleh AKBP Agus Prasetyono. "Ketiganya ditangkap pada Rabu, 14 November 2018 sekitar pukul 16.00 WIB," kata Eko dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (15/11). Eko pun menjelaskan, penangkapan terhadap ketiganya itu berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi transaksi barang haram narkoba golongan I jenis sabu. "Setelah menerima informasi, timsus Subdit V melakukan survailance dan kemudian tim dari Subdit V Dittipidnarkoba melihat target melintasi Jalan Ciputat," jelasnya. Setelah melihat tim melihat target, Agus beserta anggotanya langsung menangkap ketiga pelaku itu yakni Rey, Adit dan Rizki di Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Setelah ditangkap, petugas pun langsung melakukan penggeledahan terhadap ketiga pelaku. "Ditemukan brang bukti berupa kristal bening warna putih yang di bungkus lakban di duga narkotika golongan I jenis sabu diperkirakan 1 kilogram," ujarnya. Usai melakukan penangkapan dan penggeledahan, ketiga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Subdit V Dit Tipid IV Narkoba Bareskrim Polri, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. "Barang bukti 1 bungkus diduga narkotika holongan I jenis sabu diperkirakan 1 kilogram," pungkasnya. [ray] Sumber : Merdeka

Tags

Terkini