berita-hari-ini

Sopir Bus Maut di Cikidang segera Diadili

Jumat, 16 November 2018 | 08:32 WIB

METROPOLITAN – Pengemudi bus maut, MA (27), yang merenggut puluhan nyawa di jalur ‘tengkorak' Cikidang, segera diadili. Kepastian itu setelah berkasnya dinyatakan P 21 alias dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, kemarin. "Berkas sudah lengkap. Akan segera kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," jelas Kepala Seksi Pidana Umum Yeriza Adhitya melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gema Wahyudi kepada Metropolitan, kemarin. Diketahui, kecelakaan maut itu terjadi pada 8 September 2018. Saat masuk jurang sedalam 30 meter, bus berpenumpang 38 orang tersebut dikemudikan kernetnya, MA. MA tercatat warga Kelurahan Curug, RT 01/05, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok. Saat itu ia menggantikan sopir utama, Jahidi alias Buyung, mulai dari Simpang Cikidang karena mengantuk. Dari awal dia sudah merasakan kondisi bus bermasalah. Ketika di lokasi kecelakaan, di turunan leter S, remnya tiba-tiba blong. Dia mengaku sudah berupaya memperlambat laju bus dengan membanting gigi ke posisi rendah dan menarik rem tangan. Apes, upayanya gagal dan dia membanting ke kanan karena di sebelah kirinya ada sepeda motor. “Mulai simpang saya gantikan sopir karena dia ngantuk. Rem tak berfungsi saat memasuki turunan di sekitar TKP. Sudah oper gigi dan rem tangan agar berhenti, namun tak berhasil akhirnya masuk jurang,” terang MA. Setelah masuk jurang, dalam kondisi terluka dia bergegas meninggalkan bus dengan alasan dihantui rasa takut dan ingin mencari air minum. Hingga akhirnya dia terjatuh dan pingsan di pinggiran Sungai Cicatih, sekitar dua kilometer dari lokasi kejadian. Dia ditemukan warga kemudian dibawa polisi ke RSUD Pelabuhan Ratu untuk mendapatkan perawatan intensif, sehari setelah kecelakaan. “Saya nggak kabur. Saya hanya cari minum ke rumah warga. Saya terjatuh di pinggir sungai, selama semalam tidak ingat apa-apa,” akunya. (sul/hep/els/run)

Tags

Terkini