METROPOLITAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Sukabumi pada tahun depan sebesar Rp2.331.752,50. Jumlah ini meningkat hanya sebesar Rp173 ribu dari UMK sebelumnya di 2018 sebesar Rp2.158.430,53.
PLT Disnakertrans Kota Sukabumi Iyan Damayanti mengatakan, surat keputusan dari gubernur Jabar mengenai penetapan UMK 2019 sudah turun sejak 21 November. Aturan atau surat keputusan mengenai UMK baru ini akan diberlakukan per awal tahun nanti.
“SK gubernurnya cepat, makanya kita juga cepat melakukan sosialisasi terhadap perusahaan,” kata Iyan di hadapan para pelaku usaha dalam kegiatan diseminasi UMK 2019 di kantornya, Rabu (5/12).
Menurutnya, kenaikan ini sudah sesuai surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja. Yakni rumusan penghitungan didasarkan pada UMP tahun berjalan dikalikan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. ”Kenaikannya kan 8,03 persen,” ucapnya.
Ia menuturkan, sejauh ini sejak pengusulan sampai turunnya keputusan UMK tersebut, belum ditemukan atau ada perusahaan yang merasa keberatan dengan UMK baru. Namun jika memang ada perusahaan yang merasa keberatan dengan surat UMK terbaru, pihaknya mempersilakan perusahaan itu mengajukan banding. Apalagi terdapat prosedur dan aturan banding.
”Silakan bagi perusahaan yang keberatan terkait UMK 2019 untuk banding. Tapi ajuan banding itu langsung kepada gubernur Jabar. Sebab penetapan UMK tersebut dilakukan gubernur, bukan ke Pemkot Sukabumi,” imbuhnya.
Meskipun hingga kini tidak ada perusahaan yang keberatan terkait UMK 2019, tutur Iyan, tidak menutup kemungkinan adanya perusahaan yang keberatan. Biasanya yang sering keberatan yakni perusahaan di sektor industri. Sedangkan untuk perusahaan lainnya tergolong aman.
”Kalau perusahaan sektor industri kan karyawannya cukup banyak, makanya naik sedikit pun secara otomatis akan berpengaruh besar. Makanya sering terjadi keberatan. Tapi kalau perusahaan lain, kebanyakan gajinya di atas UMK. Semisal retail dan rumah sakit,” ujarnya. (ner/rez/run)