berita-hari-ini

Bawa Mobil Curian, Pemuda Diciduk Polisi

Selasa, 18 Desember 2018 | 08:41 WIB

METROPOLITAN - Tim Buru Sergap Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil menciduk YS (19), pelaku tindak pidana pencurian roda empat. Pelaku ditangkap di depan Terminal Lembursitu Kota Sukabumi pada Senin (17/12) siang, kurang dari 12 jam setelah menjalankan aksinya.

Informasi yang dihimpun, aksi pencurian kendaraan roda empat tersebut dilakukan YS pada Minggu (16/12) malam di Jalan Dwikora, Kelurahan Warudoyong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Mengetahui kendaraannya dicuri tepat saat diparkir di depan rumahnya, sang pemilik, M Dian, kemudian melapor ke pihak kepolisian.

”Segera setelah mendapat laporan, tim Buru Sergap langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP. Esok harinya pelaku berhasil ditangkap tepat di depan Terminal Lembursitu saat sedang mengendarai mobil curiannya dengan cara diberhentikan paksa,” ungkap Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota AKP Budi Nuryanto.

Setelah diperiksa, ternyata pelaku YS diketahui beralamat di Kampung Sindangsari, RT 02, Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur. YS melancarkan aksinya saat korban lengah. Pelaku sempat mengambil kunci kontak mobil milik korban saat korban melayani konsumen yang datang ke tokonya.

”Pelaku berikut barang bukti mobil jenis Suzuki Ertiga dengan nomor polisi F 1474 TS kini diamankan di Mapolres Sukabumi Kota. Selanjutnya masih dalam proses penyidikan. Untuk warga lainnya, kami mengimbau agar lebih hatihati lagi saat menyimpan kunci kontak mobil agar tak menjadi korban selanjutnya,” pungkas Budi. (su/mam/run)

Tags

Terkini