berita-hari-ini

UPT Puskesmas Sagaranten masih Lengkapi Syarat PPK-BLUD

Rabu, 20 Maret 2019 | 10:43 WIB

METROPOLITAN - Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) menjadi salah satu alternatif dalam pengelolaan keuangan yang menarik bagi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas Sagaranten untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Namun, Kepala UPT Puskesmas Sagaranten Olih Solihin mengatakan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi UPT. ”Kami lintas sektor berkomitmen mendukung PPK UPT Puskesmas Sagaranten dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan jelang akreditasi puskesmas menuju BLUD. Tapi memang kami harus melengkapi persyaratan substantif, teknis dan administratif,” kata Olih Solihin usai rapat lintas sektor di aula kantor Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, kemarin. Menurut Olih, hasil komitmen bersama itu pimpinan puskesmas, penanggung jawab mutu, penanggung jawab program, pelaksanaan kegiatan berperan aktif dalam upaya perbaikan mutu dan kinerja puskesmas. Kemudian penggalangan komitmen sesuai tata nilai dan peluang inovasi dalam pengelolaan dan pelaksanaan administrasi manajemen, upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan. ”Di samping itu juga ada perbaikan mutu dan kinerja yang berfokus pada pelanggan dan survei kepuasan masyarakat,” ungkapnya. Selanjutnya, tenaga klinis (dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lain, red) harus berperan penting terhadap perilaku dalam pemberian pelayanan. Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengapresiasi adanya komitmen yang dilakukan Kepala UPT Sagaranten untuk menerapkan PPK-BLUD. ”Selama komitmen ini tujuannya untuk kepentingan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan yang lebih baik, kita sama-sama mendorong terhadap hal-hal yang telah disepakati,” kata politisi Golkar itu. Namun, ia pun mengingatkan bahwa dalam penerapannya harus pula ada regulasi yang mengatur. ”Saat ini Rumah Sakit Sagaranten sampai saat ini masih berproses untuk mendapatkan izin prinsip sebagai rumah sakit. Tapi mudah-mudahan di tahun ini izin prinsip itu selesai. Sehingga rumah sakit bisa operasional selayaknya rumah sakit sesuai tipe rumah sakitnya,” kata ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi itu. (den/ ade/feb/run)

Tags

Terkini