METROPOLITAN, - Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, memastikan soal pelayanan Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pasca kenaikan status Rumah Sakit (RS) Sekarwangi menjadi Tipe B. Ia memastikan rumah sakit yang berada di Cibadak, Kabupaten Sukabumi ini masih melayani pasien BPJS Kesehatan.
"Saya menyampaikan bahwa pasca kenaikan tipe C ke tipe B, RS Sekarwangi masih melayani pasien BPJS Kesehatan," ujar Asep Haryanto, saat Ngopi Pagi bareng para tokoh lintas sektor di halaman depan kantor Kecamatan Cibadak, kemarin (23/3/2019).
Sekretaris komisi IV DPRD itu menjelaskan, kenaikan kelas rumah sakit memang memberikan konsekuensi terhadap pelayaan pasien BPJS. Namun bukan berarti RS Sekarwangi tidak bisa melayani.
Pelayanan pasien BPJS Kesehatan harus dilakukan secara berjenjang. Harus ada rujukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Yakni Puskesmas, dokter praktek, maupun rumah sakit tipe C atau D.
"Termasuk kalau rumah sakit tipe C dan D tidak bisa menampung, baru dirujuk ke RS tipe B," kata Asep.
Di sisi lain, Komisi IV DPRD telah melakukan pembahasan RS Sekarwangi juga bisa menerima langsung (tanpa rujukan dari FKTP,red) pasien BPJS untuk beberapa diagnosa penyakit. "RS Sekarwangi juga bisa melakukan penanganan langsung pasien BPJS dalam kondisi gawat darurat," jelasnya. (ade/feb)