METROPOLITAN - DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (1/4). Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi HM Agus Mulyadi mengatakan, rapat paripurna kali ini beragendakan empat penyampaian rancangan peraturan daerah (raperda). Raperda itu meliputi penyampaian Keputusan DPRD tentang Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2019 dan Penyampaian LKPJ Bupati Akhir Tahun 2018. ”Kemudian penyampaian Raperda tentang Tata Kelola Pasar Rakyat dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman,” ujarnya. Selain melaksanakan rapat paripurna penyampaian raperda, agenda rapat itu juga mengambil keputusan tentang perubahan Propemperda 2019. ”Kami juga mengucapkan terima kasih kepada bupati Sukabumi atas empat Raperda Tahun 2019, yang telah disampaikan hari ini,” ucapnya. Bupati Sukabumi Marwan Hamami menyampaikan bahwa pembentukan perda merupakan salah satu tanggung jawab otonomi daerah. ”Terhadap persetujuan tentang perubahan propemperda, kami dari pemda menyampaikan ucapan terima kasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya terhadap hal tersebut. Kemudian kami berharap terwujudnya diskusi yang bagus. Tentunya saran dan kritik dari rekan pimpinan dan anggota akan sangat membantu raperda yang kami sampaikan ini,” pungkasnya. (ade/feb/run)