Jelang Lebaran, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) jadi perhatian Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi. Pemerintah daerah pun tak segan memberikan sanksi bila ada perusahaan yang menunda pemberian THR bagi karyawannya
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi Iyan Damayanti menegaskan seluruh perusahaan di wilayah Kota Sukabumi harus membayarkan THR keagamaan kepada pegawainya, tujuh hari sebelum Idul Fitri.
"Semua harus sudah dibayarkan sepekan sebelum Lebaran, sesuai surat edaran Menaker RI Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2019 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan," jelasnya.
Apabila ada perusahaan yang terlambat membayar atau tidak membayar THR keagamaan, Iyan menegaskan akan mengenakan sanksi administrasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang cara pemberian sanksi administrasi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. "Jika ada perusahaan nakal, tentu kita akan memberikan sanksi sesuai aturan yang ada," tegasnya.
Karena itu, Iyan mengaku pihaknya membentuk Posko Satgas Pengaduan THR bagi pengaduan ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR 2019 di kantor Disnaker Kota Sukabumi, Jalan Ciaul Pasir No 63, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole. “Hingga kini kita pun masih terus melakukan monitoring dan pengawasan ke lapangan, bukan hanya menunggu aduan saja. Jadi kalau belum ada yang dibayar, segera lapor," tegas Iyan.
Namun dari laporan sementara yang diterima, sebagian besar perusahaan yang berada di Kota Sukabumi diketahui sudah melakukan pembayaran THR bagi karyawannya. Menurutnya, THR wajib dibayarkan pihak perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri. Iyan mengungkapkan, sejumlah perusahaan di Sukabumi membayar THR lebih cepat, yakni sekitar dua pekan sebelum Lebaran. "Laporan ini berdasarkan pantauan petugas yang setiap hari ke lapangan," ujar Iyan.
Besaran THR sesuai aturan, jelas Iyan, untuk setiap pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, memperoleh THR satu bulan upah. Sementara bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan, dikali satu bulan upah.
Ke depan, ia berharap perusahaan-perusahaan yang belum membayarkan THR agar segera memenuhi kewajibannya kepada para pegawai. Data Disnaker Kota Sukabumi menyebutkan, jumlah perusahaan di Kota Sukabumi mencapai sekitar 520 unit. Namun yang berskala perusahaan besar hanya puluhan unit. (de/feb/run)