Kepala Desa (Kades) Cibuntu, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Yosep Lesmana, divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) Dana Desa (DD) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sukabumi, APBD provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016-2017, sebagaimana diatur di Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (17/6) petang.
"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun enam bulan, plus denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp551 juta subsider dua tahun kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim, Sudira.
Hakim menyebut kades tersebut tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi sebagai unsur paling memberatkan dan terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatan dan kesalahannya sebagai unsur yang meringankan.
Dalam kasus ini, sang kades tidak menggunakan DD yang diterimanya dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) dan pemerintah pusat sebagaimana mestinya.
Selain itu, penggunaan DD senilai Rp1 miliar lebih itu tidak sesuai rencana kegiatan serta sesuai aturan.
Yosep juga terbukti membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. "Perbuatan terdakwa merugikan negara Rp551 juta berdasarkan audit Kejaksaan Negeri Sukabumi," ujar Sudira. (tib/mam/run)