METROPOLITAN - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi akan memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi. Hal itu dilakukan untuk menyikapi persoalan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) terkait sistem zonasi yang menuai pro-kontra.
“Ya kita mau publik hearing dengan Disdik untuk membahas tentang sistem zonasi pada PPDB,” kata Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Asep Haryanto, kemarin.
Dalam publik hearing, ia mengaku pihaknya akan mengkritisi kebijakan pusat atas PPDB tahun ini. Sebab, Asep menilai kebijakan tersebut ada plus-minusnya. “Hearing ini tentunya untuk menyikapi persoalan-persoalan PPDB yang berdasarkan sistem zonasi. Nanti Jumat deh coment lebih jelasnya lagi,” ucap politisi Golkar itu.
Sebelumnya, penerimaan siswa baru 2019 khususnya untuk SMA dan SMK negeri yang menerapkan sistem zonasi, menjadi sorotan DPRD Kabupaten Sukabumi. Lembaga itu mewanti-wanti kepada penyelanggara PPDB dan kepala sekolah untuk menjauhi kecurangan seperti siswa titipan.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Agus Mulyadi menegaskan bahwa aturan sistem zonasi adalah keputusan matang pemerintah yang sudah mempertimbangkan agar hak pendidikan seluruh masyarakat bisa terakomodasi secara merata.
Salah satu tujuan dari sistem tersebut, menurut Agus, adalah meniadakan istilah sekolah favorit atau unggulan yang meminggirkan prinsip keadilan, terutama bagi masyarakat sekitar lembaga pendidikan. (sub/dna/ade/rez/run)