berita-hari-ini

Perempuan Pembawa Anjing ke Dalam Masjid Resmi Jadi tersangka

Selasa, 2 Juli 2019 | 09:07 WIB

METROPOLITAN.ID - Kepolisian akhirnya menetapkan status tersangka kepada SM, perempuan pembawa anjing ke dalam Masjid di Sentul Bogor yang viral belakang.  Penetapan status tersangka dilakukan setelah Polres Bogor melakukan gelar perkara penentuan kasus tersebut.

Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspitalena mengatakan,  berdasarkan alat bukti dan keterangan 5 saksi serta persesuaian dengan barang bukti berupa rekaman video serta pakaian dan sepatu yang digunakan SM masuk kedalam mesjid , penyidik meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Atas dasar itu, kepolisian menaikan  status SM menjadi tersangka dengan pasal persangkaan Pasal 156a terkait penodaan atau penistaan agama.

"Setelah 1x24 jam penanganan kasus perempuan pembawa anjing di Sentul, Penyidik Satreskrim Polres Bogor melaksanakan gelar perkara penentuan status SM, wanita yang membawa anjing kedalam mesjid," kata Ita, Selasa (2/7).

Menurutnya, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sendiri dikirimkan pagi ini, (2/7).

Sebelumnya,  Seorang wanita wanita paruh baya mendadak viral, karena mengamuk dan membawa anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh, Kecamatan Babakan Madang.

Dalam video amatir berdurasi sekitar 1 menit itu memperlihatkan seorang ibu-ibu dan seekor anjing di dalam ruangan masjid. Ibu-ibu tersebut kemudian terlibat pertengkaran dengan sejumlah jamaah yang kebetulan ada di lokasi. Dalam video, terdengar wanita tersebut bertanya soal suaminya." Suami gue mau dikawinin di sini," ucapnya sambil berteriak.

Beberapa jamaah masjid pun berusaha menenangkan wanita itu.

Kepanikan sempat terjadi ketika wanita itu menurunkan anjingnya. Sontak anjing itu berlarian di dalam masjid lalu berlari ke arah luar masjid. Seorang pria yang berusaha menenangkan wanita itu pun juga sempat dibentak oleh wanita itu.

"kamu mau gak suaminya diambil?" ucap wanita itu.

Kejadian yang terekam kamera itupun mendadak viral dan menyebar disejumlah media sosial. Kapolsek Babakan Madang, Kompol Wawan Wahyudin membenarkan adanya peristiwa tersebut. "Sudah di Polres Bogor (yang bersangkutan)," kata Wawan, Minggu (30/6).

Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika menjelaskan, peristiwa ini terjadi di Masjid Al Munawaroh, Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (30/6) pukul 14.00 WIB. "SM memasuki Masjid Al Munawaroh dengan membawa hewan anjing dengan tujuan mencari suaminya," kata Dicky.

Mengetahui ada orang yang masuk masjid membawa anjing, jemaah masjid kemudian bertindak. Jemaah mengusir SM keluar dari masjid. "Tidak lama kemudian petugas polsek yang datang di TKP mengamankan pelaku," kata Dicky.

SM yang merupakan peremuan usia 52 tahun itu kemudian dibawa ke Markas Polres Bogor untuk diperiksa dan menjalani penyelidikan lebih lanjut. "Polres Bogor sudah mengumpulkan empat orang saksi dari DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) dan jemaah Masjid Al Munawaroh untuk diperiksa," kata Dicky. (fin)

Tags

Terkini