METROPOLITAN.id - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama, Dewan Kemakmuran masjid (DKM) Al-Munawaroh yang masjidnya di masuki perempuan yang membawa anjing melaporkan dua kasus lainnya. Dalam pelaporan ini, DKM Al-Munawaroh didampingi tim hukum yang jumlahnya mencapai 17 orang. "Kami ada 17 tim advokat Masjid Jami Al-Munawaroh," kata Koordinator Tim Advokat DKM, Endy Kusumahermawan saat ditemui di Mapolres Bogor kemarin. Endy juga mengaku ikut memberikan keterangan terkait pelaporan yang mereka ajukan. Pemberian keterangan dilakukan di ruangan Satreskrim Polres Bogor, pagi tadi, (2/7). Dirinya menceritakan, ada tiga kasus yang dilaporkan terkait perempuan yang membawa anjing ke dalam masjid. Laporan pertama soal pasal penistaan agama, penganiayaan dan pencemaran nama baik. "Untuk yang penganiayaan sudah berjalan prosesnya. Korbannya petugas keamanan masjid. Nah sekarang melaporkan untuk pasal 310 pencemaran nama baik," kata Endy. Pelaporan pencemaran nama baik dilakukan karena SM dianggap menuduh DKM Al-Munawaroh akan menikahkan suaminya di masjid wilayah Sentul tersebut. Untuk kasus penistaan agama, sesuai koordinasi dengan Satreskrim Polres Bogor, Endy mengaku tengah digarap prosesnya bersama dengan pasal penganiayaan. Saat ini, kuasa hukum juga telah menyerahkan alat bukti berupa keterangan dari DKM dan para saksi. Para korban juga sudah melakukan visum usai penganiayaan berlangsung. Dalam kasus ini, ada 17 pengacara dalam tim advokat DKM Masjid Al-Munawaroh yang ikut menangani. "Sekarang sekretaris DKM masjid masih memberikan keterangan bersama tim advokat di reskrim polres," terangnya. Selain itu, Endy menyambut baik keputusan polisi menetapkan SM sebagai tersangka pasal penistaan agama. Menurutnya, penetapan itu setidaknya membuat umat Islam di seluruh Indonesia menjadi agak tenang. "Kami sambut baik itu," tutup Endy. (ryn/fin)