METROPOLITAN.id - Kasus pembunuhan bocah mungil FAN (7) di Megamendung, Kabupaten Bogor akhirnya terungkap. Kepolisian menetapkan Haryanto alias Yanto (23) tukang bubur yang mengontrak di rumah kontrakan milik kakek korban sebagai tersangka. "Kami sudah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap saudara H berumur 23 tahun sebagai tersangka pelaku pembunuhan terhadap anak di Megamendung," kata Kapolres Bogor AKBP AM Dicky saat rilis di Polres Bogor, Jumat (5/7). Tersangka membunuh korban di kontrakan yang dihuninya di Kampung Cinangka RT02/02, Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Sabtu (29/6). Smentara jenazah korban baru ditemukan pada Selasa (2/7) dalam kondisi sudah membusuk. Usai membunuh, tersangka sempat melarikan diri terlebih dulu ke sejumlah daerah seperti Surabaya, Semarang dan Cirebon. Namun karena dihantui rasa bersalah, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Moga, Pemelang Jawa Tengah tempat asalnya sebelum ditangkap. Pelaku sendiri merupakan penjual bubur keliling yang sehari-hari biasa berjualan di sekitar Megamendung. Pelaku dikenakan pasal 80 ayat 3 dan atau pasal 81 atau pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan atau pasal 338 KUHP atau pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup.
-