Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) LPK Parungpanjang terus melakukan inovasi untuk meningkatkan pelayanan. BPR Parungpanjang membangun kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam hal pembiayaan pajak kendaraan bermotor. Masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bisa langsung melalui BPR LPK Parungpanjang, bahkan bisa juga dicicil.
PENANDATANGANAN kerjacsama ini dilakukan di Sukabumi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, 4 Juli 2019. Direktur Utama PD BPR LPK Parungpanjang Asep Dadan Suryadarma mengatakan, kerja sama ini dilakukan untuk memudahkan nasabah dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Bahkan, masyarakat juga bisa menyicil pembayaran pajak kendaraan bermotor lewat program yang diberi nama Simpanan Pajak Kendaraan Bermotor (Sipamor). Warga yang ingin membayar pajak atau menyicil cukup dengan membuka rekening khusus untuk pembayaran pajak di BPR LPK Parungpanjang.
“Melalui kerja sama ini, sekarang nasabah bisa bayar pajak kendaraan bermotor di kantor BPR. Ada juga fasilitas simpanan, jadi nantinya misalkan pajaknya tahun depan, masyarakat bisa nabung dari sekarang. Jadi ada dua alternatif, mau bayar langsung atau nyicil. Kalau nyicil, simpan dulu di tabungannya. Jadi tahun depan nggak perlu bingung-bingung, tinggal didebit dari tabungannya,” terangnya.
Menurut Asep Dadan, layanan kemudahan ini akan mulai diberlakukan dalam waktu dekat. (fin/run)