METROPOLITAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sukabumi 2019-2023. Pengesahan itu dilakukan melalui Sidang Paripurna DPRD baru-baru ini. “Sudah diketuk. Saat ini tinggal tunggu evaluasi dari gubernur,” kata anggota Pansus XIV Ujang Rahmat.
Untuk itu, anggota DPRD dari politisi PPP itu berharap batas waktu penyempurnaan atas hasil pembahasan pansus dengan pemerintah daerah dapat dilakukan tepat waktu dan sebelum hasil penyempurnaannya disampaikan kepada gubernur terlebih dahulu untuk disampaikan kepada DPRD. “Diharapkan menjadi bahan pertimbangan sebelum ditetapkan menjadi perda yang definitif sesuai peraturan perundang-undangan dan disampaikan kepada gubernur untuk mendapat evaluasi,” harapnya.
Sementara itu, Ujang menjelaskan isi dari Raperda RTRW tersebut di antaranya mengenai kawasan dan zonanisasi dalam pemanfaatan ruang yang ada hari ini itu harus menyesuaikan dengan Perda tentang RTRW Kabupaten Sukabumi Tahun 2019-2039, pemberian insentif, disinsentif dan sanksi atas pemanfaatan ruang oleh masyarakat, dunia usaha maupun stakeholder terkait perlu secara konsisten dilaksanakan.
”Batas waktu yang diberikan selama dua tahun sebagaimana aturan Peralihan Perda tentang RTRW ini untuk menyusun Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kabupaten (RTR KSK), Rencana Detail Tata Ruang Perkotaan Kecamatan (RDTR Perkotaan Kecamatan) dan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL), dapat digunakan secara maksimal dan didorong tidak saja melalui political will, tetapi secara political action dari bupati dan DPRD agar dokumen-dokumen regulasi petunjuk pelaksanaan dari RTRW tersebut tersedia dan dapat digunakan tepat pada waktunya,” ucapnya.
Pemanfaatan ruang untuk kawasan pertambangan, kawasan industri serta kawasan lainnnya yang digunakan pihak ketiga baik badan hukum maupun perseorangan, lanjut Ujang, secara teknis agar dilengkapi dokumen kajian analisis lingkungan strategis dan dokumen lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) harus dapat bekerja secara profesional, taat asas dan aturan, transparan dan akuntabel serta berpihak kepada kepentingan masyarakat dan secara konsisten melaksanakan dan menegakkan aturan ruang yang termuat dalam Perda tentang RTRW, sehingga perizinan dan pemanfaatan ruang di Kabupaten Sukabumi sinergis dengan visi daerah, RPJPD dan RPJMD serta membawa manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
”Pemerintah daerah melalui perangkat daerah terkait bersama DPRD dan stakeholder terkait agar bersama-sama melakukan pengawasan secara intensif dan berkesimbungan dari pelaksanaan Perda tentang RTRW ini, dan melakukan penertiban terhadap penyimpangan dan pelanggaran dari RTRW ini secara konsisten dan tanpa tebang pilih, dengan memberikan sanksi yang jelas dan tegas,” tutupnya. (ade/rez/run)