METROPOLITAN - Pembangunan kios rest area Puncak di atas lahan seluas 7 hektare milik PT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN VIII) bakal mandek lagi. Duit Rp15 miliar yang sudah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor bakal menambah Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa).
Tahun lalu, proyek yang dijadikan tempat relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Puncak tersebut juga mandek selama kurang lebih setahun. Duit APBD 2018 yang dialokasikan senilai Rp10 miliar jadi gagal terserap sehingga menjadi Silpa .Penyebabnya, Detail Engineering Design (DED) rest area di jalur Puncak yang telah dibuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tersebut di revisi Kementerian PUPR.
Tahun ini, meski kasusnya beda namun anggaran untuk pembangunan rest area besar itu kembali akan menambah Silpa karena harus dikembalikan ke kas daerah. Penyebabnya, sampai Minggu (21/7), lahan nya belum selesai di-cut and fill atau diratakan.
Pantauan Metropolitan, pada papan pengumuman proyek tertulis kontraktor pelaksana PT Anten Asri Perkasa, dengan penanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VI Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Metropolitan II Jakarta. Kontraktor memiliki waktu 420 hari kalender atau satu tahun dua bulan untuk menyelesaikan proyek tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Nuradi mengaku setelah melakukan pertemuan, sekaligus mengevaluasi DED dengan Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR dan Dirjen Cipta Karya bahwa pembangunan kios di rest area Puncak harus ditunda sampai tahun depan. Penundaan rencana pembangunan tersebut dikarenakan sampai saat ini proses pengerjaan cut and fill atau perataan tanah, pembangunan jalanan dan saluran air masih belum rampung.
Dirjen Bina Marga sebagai pihak yang mengerjakan proyek tersebut ditengarai memakan waktu sampai akhir 2019, sehingga pembangunan kios tidak dapat direalisasikan tahun ini. Disperdagin sudah menganggarkan Rp15 miliar untuk pembangunan 500 kios di rest area Puncak. ”Awalnya Rp15 miliar. Tapi karena tidak memungkinkan untuk dilelang sekarang karena belum siap, jadi kita tunda untuk 2020. Jadi kita kembalikan uangnya itu,” katanya, kemarin.
Nuradi menjelaskan, nantinya setelah cut and fill selesai dilakukan, pengerjaan dilanjut dengan pembangunan konstruksi yang akan dilakukan Dirjen Cipta Karya dan Pemkab Bogor, dalam hal ini Disperdagin. ”Karena sudah pasti ditunda sampai 2020, jadi kita mengevaluasi yang tadinya 500 kios menjadi 516 kios,” jelasnya.
Melihat lambatnya pekerjaan rest area Puncak, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Wawan Haikal menilai semua wacana optimis yang direncanakan sejak 2017 itu tidak memiliki perencanaan yang matang. ”Kegiatan itu tidak mempunyai perencanaan yang matang dan terukur. Dalam hal ini dinas harus bertanggung jawab,” pintanya.
Sebagai perwakilan warga Puncak, Wawan juga menegaskan Disperdagin harus melakukan sosialisasi terkait hal ini. (cr2/c/els/run)