berita-hari-ini

Kios Rest Area Puncak Sumbang Silpa Lagi

Senin, 22 Juli 2019 | 09:48 WIB

METROPOLITAN - Pembangunan kios rest area Puncak di atas lahan seluas 7 hektare milik PT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN VIII) bakal mandek lagi. Duit Rp15 miliar yang sudah dianggar­kan dalam Anggaran Penda­patan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor bakal menambah Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa).

Tahun lalu, proyek yang dijadikan tempat relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Puncak tersebut juga mandek selama kurang lebih setahun. Duit APBD 2018 yang dialokasikan senilai Rp10 miliar jadi gagal terserap se­hingga menjadi Silpa .Penye­babnya, Detail Engineering Design (DED) rest area di jalur Puncak yang telah di­buat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tersebut di revisi Kementerian PUPR.

Tahun ini, meski kasusnya beda namun anggaran untuk pembangunan rest area besar itu kembali akan menambah Silpa karena harus dikemba­likan ke kas daerah. Penye­babnya, sampai Minggu (21/7), lahan nya belum selesai di-cut and fill atau diratakan.

Pantauan Metropolitan, pada papan pengumuman proyek tertulis kontraktor pelaksana PT Anten Asri Per­kasa, dengan penanggung jawab Kementerian Peker­jaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Na­sional VI Satuan Kerja Pelaks­anaan Jalan Metropolitan II Jakarta. Kontraktor memiliki waktu 420 hari kalender atau satu tahun dua bulan untuk menyelesaikan proyek terse­but.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindu­strian (Disperdagin) Nuradi mengaku setelah melakukan pertemuan, sekaligus meng­evaluasi DED dengan Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR dan Dirjen Cipta Karya bahwa pembangunan kios di rest area Puncak harus ditunda sampai tahun depan. Penundaan ren­cana pembangunan tersebut dikarenakan sampai saat ini proses pengerjaan cut and fill atau perataan tanah, pembangu­nan jalanan dan saluran air masih belum rampung.

Dirjen Bina Marga sebagai pihak yang mengerjakan proy­ek tersebut ditengarai memakan waktu sampai akhir 2019, se­hingga pembangunan kios tidak dapat direalisasikan tahun ini. Disperdagin sudah mengang­garkan Rp15 miliar untuk pembangunan 500 kios di rest area Puncak. ”Awalnya Rp15 miliar. Tapi karena tidak memun­gkinkan untuk dilelang sekarang karena belum siap, jadi kita tunda untuk 2020. Jadi kita kem­balikan uangnya itu,” katanya, kemarin.

Nuradi menjelaskan, nantinya setelah cut and fill selesai dila­kukan, pengerjaan dilanjut dengan pembangunan kon­struksi yang akan dilakukan Dirjen Cipta Karya dan Pemkab Bogor, dalam hal ini Disperda­gin. ”Karena sudah pasti dit­unda sampai 2020, jadi kita mengevaluasi yang tadinya 500 kios menjadi 516 kios,” jelasnya.

Melihat lambatnya peker­jaan rest area Puncak, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Wawan Haikal menilai semua wacana optimis yang direncanakan sejak 2017 itu tidak memiliki perencanaan yang matang. ”Kegiatan itu tidak mempunyai perenca­naan yang matang dan terukur. Dalam hal ini dinas harus ber­tanggung jawab,” pintanya.

Sebagai perwakilan warga Puncak, Wawan juga menegas­kan Disperdagin harus mela­kukan sosialisasi terkait hal ini. (cr2/c/els/run)

Tags

Terkini