METROPOLITAN.id – Sengketa kepemilikan perusahaan PT Sari Rasa Citeureup antara sang ayah Yansen Eka Wijaya selaku pemilik sertifikat perusahaan dengan anaknya Sonny Eka Wijaya membuat pegawai di perusahaan tersebut khawatir dengan masa depan pekerjaan mereka. Akibatnya, para pekerja yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Bogor (GMPB) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Cibinong untuk menuntut kejelasan. Dalam tuntutannya, para pekerja meminta PN tidak mengeksekusi pengambil-alihan gudang PT Sari Rasa Citeureup. Ekseskusi itu merupakan buntut keputusan yang diajukan pemohon Yansen Eka Wijaya ke Mahkamah Agung (MA) pada 26 Februari 2018 yang memenangkannya atas termohon Sonny Eka Wijaya. Koordinator Aksi, Riyad Fahmi mengatakan, pengelolaan PT Sari Rasa oleh Yansen Eka Wijaya dinilai tidak seperti pengelolaan yang dilakukan Sonny Eka Wijaya. Sebab, pengelolaan oleh pemenang permohonan itu mengakibatkan para buruh tidak mendapatkan upah yang semestinya, bahkan ada yang sampai belum dibayar. “Kami menolak eksekusi pengambil alihan PT Sari Rasa Citeureup yang akan dilakukan PN Cibinong atas dasar pelimpahan putusan kasasi di MA,” kata Riyad.
-