berita-hari-ini

326 Jemaah Haji Sukabumi Bertolak ke Tanah Suci

Kamis, 25 Juli 2019 | 11:18 WIB

SUKABUMI- Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Sukabumi kembali melepas ratusan jamaah haji di Gedung Pusbangdai Cikembar Kabupaten Sukabumi. Pelepasan dipimpin langsung oleh Asda1 Kabupaten Sukabumi.

Pelaksana Seksi Haji Kemenag Kabupaten Sukabumi Duduh Burdah menyebut dari 4 kloter yang ada,  pelepasan jemaah haji sudah dilaksanakan 2 kloter. Dan untuk pemberangkatan hari ini masuk kedalam gelombang 59 dengan jumlah 326 jamaah dari jumlah keseluruhan 10558 jamaah haji.

"Alhamdulillah hari ini kita melepas 326 jemaah dari jumlah keseluruhan 10558 jamaah.  Dan dijadwalkan masuk ke asrama di Bekasi pukul 19.00 WIB," tuturnya kepada Metropolitan. (24/07).

Menurutnya untuk pemberangkatan jamaah haji kloter dua tersebut, Kemenang Kabupaten Sukabumi menurunkan 6 petugas. Untuk selanjutnya para jamaah haji akan bermukim terlebih dahulu di asrmaa Bekasi sebelum bertolak berangkat ke bandara pukul 18.00 tanggal (25/07).

"Semuanya lancar, kami berharap tahun depan para jamaah hajinya lebih tertib serta memahami dan mengerti aturan. Sehingga lebih memudahkan dan para petugas semakin welcome," jelasnya.

Sementara itu Kasubsi Lantaskim Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Taupan Taufik menyebut pada 2019 Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi mengeluarkan 1.037 pasport untuk Kabupaten Sukabumi, 75 Pasport untuk Kota Sukabumi, dan 1.035 Pasport untuk Kabupaten Cianjur.

"Jumlah itu terdiri dari jamaah haji yang belum mempunyai pasport, dan yang  sudah mempunyai pasport. Namun masa berlakunya sudah habis, sisanya yang sudah mempunyai pasport dan masa berlakunya masih ada. Maka tidak datang ke kami," ungkapnya.

Menurutnya kesulitan dalam mengeluarkan pasport untuk calon jamaah haji pada 2019. Yaitu banyak para jamaah haji yang semula merupakan mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).  Dan terkadang para eks TKI tersebut merubah data. Sedangkan ketika akan berangkat menjadi calon jamaah haji maka data yang dimasukan harus berdasarkan data asli.

"Ini yang menjadi kesulitan. Banyak para calon jamaah haji yang eks TKI. Terus mereka kadang memasukan data berbeda. Sedangkan data jamaah haji itu harus asli. Maka proses pengeluaran di kantor pusat ini menjadi lama," jelasnya.

Sehingga Taupan meminta kepada pihak Kemenag baik Kota Kabupaten Sukabumi dan Cianjur untuk menyerahkan persyaratan pembuatan pasport bagi para calon jamaah haji minimal 6 bulan dari jadwal pemberangkatan. Sebab paspor harus diterima oleh calon jamaah haji minimal satu bulan dari pemberangkatan.

"Kalau telat maka di Kedutaan Arab Saudi akan menolak, karena ini kan tidak berbicara Kabupaten Sukabumi saja. Tapi seluruh dunia. Tapi di Kabupaten Sukabumi sudah menyerahkan berkas 6 bulan sebelum pemberangkatan," tutupnya. (dna/ade/FEB)

Tags

Terkini