berita-hari-ini

MUI Didesak Bikin Fatwa Larangan Anjing Masuk Masjid

Rabu, 31 Juli 2019 | 09:37 WIB

METROPOLITAN - Kasus perempuan berinisial SM yang viral karena membawa anjing ke Masjid Al Munawaroh, di Kompleks Perumahan Sentul, berjalan lamban. Sampai sekarang kasusnya belum diproses di pengadilan lantaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mengembalikan berkas yang dilimpahkan Polres Bogor.

Melihat hal tersebut, Forum Umat Islam (FUI) Kabupaten Bogor, mendatangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Cibinong, kemarin. FUI mendesak MUI mengeluarkan fatwa terkait larangan anjing dibawa ke masjid. Sekretaris Jenderal FUI, KH Muhammad Al Khaththath meminta MUI mengeluarkan fatwa karena pihak kepolisian dan kejaksaan pastinya membutuhkan itu jika berkaca pada kasus Ahok. ”Memang lazimnya fatwa MUI diperlukan oleh pihak kepolisian atau pengadilan bahkan kejaksaan seperti kasus Ahok begitu. Jadi dari awal memang laporan seolah-olah tidak diterima mabes polri tapi setelah ada pendapat hukum dari kiai Ma’ruf Amin sebagai ketua umum MUI, maka proses hukum itu berlangsung,” katanya.

Dengan dikeluarkannya fatwa MUI, nantinya umat dapat mendapatkan pencerahan untuk menyikapi kasus seperti ini jika terjadi lagi di lain hari. ”Memang selama ini praktek hukum di Indonesia, pemerintah hanya memperhatikan fatwa MUI, jadi kalau ada fatwa MUI dalam hal ini pasti itu akan menjadi sesuatu yang signifikan membawa kasus ini ke pengadilan,” terangnya.

Ketua MUI Kabupaten Bogor, KH Mukri Aji mengaku harus menggelar pleno terlebih dahulu sebelum mengeluarkan fatwa. ”Tapi memang dalam membuat fatwa kan dikuatkan di majelis ulama provinsi, lalu dibawa pusat. Lalu ke ijtihad ulama Komisi Fatwa, menjadi fatwa nasional. Kalau fatwa kan masih ada uji kompetensi dulu,” tandasnya. (cr2/b/els)

Tags

Terkini