berita-hari-ini

Akhir Masa Jabatan, Dewan Setujui Lima Raperda

Kamis, 1 Agustus 2019 | 11:18 WIB

SUKABUMI - Jelang akhir masa jabatan, DPRD Kabupaten Sukabumi menyetujui lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi.

Kelima Raperda itu di antaranya Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2018, Raperda Perumahan Dan Kawasan Permukiman, Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat, Raperda Pengarustamaan Gender, dan Raperda Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Berupa Laboratorium Lingkungan.

Pengambilan persetujuan kelima raperda sendiri dilakukan saat rapat paripurna di gedung utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (31/7).

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, M Agus Mulyadi, menyampaikan bahwa pengambilan keputusan terhadap kelima raperda tersebut berdasarkan hasil pembahasan dan kajian yang dilakukan Badan anggaran maupun pansus-pansus bersama tim perangkat pemerintah daerah.

"Alhamdulilah pengambilan keputusan lima raperda telah disepakati dan disetujui bersama oleh bupati dan DPRD. Selanjutnya, dua raperda untuk segera disampaikan kepada gubernur untuk di evaluasi dan mendapat nomor registrasi," kata Agus.

Menurut Agus, kedua raperda tersebut yakni tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018, dan raperda tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah berupa laboratorium lingkungan.

"Dengan telah ditetapkannya kelima Raperda, maka secara resmi Panitia Khusus (Pansus) II, Pansus III, Pansus IV dan Pansus V DPRD, kami bubarkan," ungkap Politisi Partai Golkar itu.

Sementara itu, Bupati Sukabumi Marwan Hamami menyampaikan ucapan terimakasih sekaligus mengapresiasi kinerja pimpinan dan anggota DPRD. Sebab, di akhir amsa jabatan, masih melaksanakan tugas dengan sebaikbaiknya, sehingga prises pembahasan kelima Raperda dapat berjalan dengan baik.

"Semoga semua kerja keras semua anggota DPRD dapat memberikan manfaat dalam peni gkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat kabupaten sukabumi," ujar Marwan.

Berkaitan dengan raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018, Marwan menjelaskan bahwa kewajiban membuat laporan keuangan yang disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintah sebagai pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD.

"Maka dalam pengelolaannya harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat umum, karena pada dasarnya seluruh dana dalam APBD merupakan dana milik masyarakat yang harus digunakan secara optimal unyuk kesejahteraan masyarakat," kata Marwan.

Untuk itu, lanjut Marwan, pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah tidak hanya untuk diketahui oleh DPRD tetapi juga untuk diketahui oleh masyarakat umum, sebagai stakeholder.

"Pengujian terhadap bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dilakukan oleh BPK RI hakikatnya adalah untuk menguji sejauhmana kemampuan pemda dalam melaksanakan anggarannya dalam jangka waktu satu tahun. Tentunya, dalam penerapannya tidak mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Sekedar diketahui, laporan keuangan pemerintah daerah 2018 pihaknya telah mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian yang ke5 kali.

Halaman:

Tags

Terkini