METROPOLITAN - Jalan Raya Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, dipenuhi puluhan orang yang berorasi di depan Mapolres Bogor pada Jumat (2/8). Mereka membawa spanduk yang isinya meminta penista agama dipenjara. Rupanya itu aksi Forum Umat Islam (FUI) Bogor Raya yang menuntut keadilan agar polisi segera memenjarakan SM, perempuan pembawa anjing ke Masjid Al-Munawaroh di kawasan Sentul City.
Ustadz Hasri Harahap yang memimpin aksi menyuarakan tuntutannya di depan polres dengan dibarengi gema takbir yang digaungkan peserta aksi. “Kasus ini sudah berlangsung satu bulan. Kami menuntut adanya keterbukaan atas kasus penistaan ini,” ucapnya melalui pengeras suara.
Selain meminta kejelasan, aksi yang diikuti anak-anak yang terlihat juga melantunkan selawat. Bagi mereka, sebagai tempat ibadah dan rumah Allah SWT, masjid sudah dinodai dengan masuknya seekor anjing yang dalam ajaran agama Islam merupakan najis. Setelah berlangsung selama satu jam lebih, akhirnya perwakilan peserta aksi melakukan mediasi dengan Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky dan juga Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ahmad Mukri Aji.
Dalam mediasi yang berlangsung di aula Polres Bogor, peserta aksi yang diwakili Ustadz Hasri menyampaikan lima poin tuntutan. Pertama, meminta kejelasan keberadaan tersangka SM. “Kami tidak dapat menerima bahwa SM dinilai sebagai orang yang memiliki gangguan jiwa. Karena menurut kami, dengan dirinya yang bisa membawa mobil dan menggunakan handphone, sudah dinyatakan sebagai manusia normal,” terangnya.
Selain itu, Ustadz Hasri mempertanyakan berkas yang ditolak kejaksaan sehingga memperlambat proses hukum. Menjawab tuntutan itu, Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky mengaku berkas yang dilimpahkan pihak kepolisian sempat dimentahkan kejaksaan. Namun, berkas kasusnya sudah dikembalikan lagi ke Kejaksaaan Negeri Kabupaten Bogor. Soal SM memiliki gangguan jiwa atau tidak, itu nanti dibuktikan di pengadilan.
“Segala sesuatu yang terkait dengan pelaku pidana yang diduga gangguan kejiwaan, itu nanti diputuskan di pengadilan. Kami pihak kepolisian hanya mengajukan tersangka ini melakukan tindakan penistaan Pasal 156a,” katanya.
Ketua MUI Kabupaten Bogor KH Ahmad Mukri Aji menuturkan, kasus perempuan membawa anjing ke masjid sudah tersebar sampai luar negeri. Jadi, menurutnya, ujung dari kasus yang sudah bergulir satu bulan lamanya sudah dinanti umat Islam. “Saya senang sekali bahwa pertemuan hari ini menunjukkan bahwa tidak ada sekat-sekat yang bisa menimbulkan suudzon dan pihak kepolisian pun terbuka kepada umat,” katanya usai mediasi. (cr2/b/els/run)