METROPOLITAN.id - Kepolisian dari Polresra Bogor Kota berhasil mengamankan sindikat pencuri kendaraan bermotor saat menjalankan aksinya di Jalan KH Abdulah Bin Nuh, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Rabu (24/7). Ada lima orang yang berhasil diringkus berikut barang bukti yang digunakan seperti senjata api rakitan. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota AKP Niko N Adi Putra mengatakan, dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksinya. Di antaranya satu senjata api rakitan, tiga butir peluru kaliber 38, empat kunci T, satu kunci magnet, satu unit motor dan satu unit mobil yang merupakan hasil curian. Menurut Niko, kelima pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama. Lantaran perbuatannya tersebut, ditambah dengan kepemilikan sanjata api, pelaku terancam terkena sangsi 12 tahun penjara.
-