berita-hari-ini

Ngeri! Sindikat Pencuri Kendaraan di Bogor Gunakan Senjata Api Rakitan

Selasa, 6 Agustus 2019 | 11:56 WIB
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol.Hendri Fiuser menunjukan barang bukti senjati api yang digunakan sindikat pencuri kendaraan untuk melancarkan aksinya saat rilis di Mapolresta Bogor, Selasa (6/8). (Foto: Fadli/Metropolitan)

METROPOLITAN.id - Kepolisian dari Polresra Bogor Kota berhasil mengamankan sindikat pencuri kendaraan bermotor saat menjalankan aksinya di Jalan KH Abdulah Bin Nuh, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Rabu (24/7). Ada lima orang yang berhasil diringkus berikut barang bukti yang digunakan seperti senjata api rakitan. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota AKP Niko N Adi Putra mengatakan, dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksinya. Di antaranya satu senjata api rakitan, tiga butir peluru kaliber 38, empat kunci T, satu kunci magnet, satu unit motor dan satu unit mobil yang merupakan hasil curian. Menurut Niko, kelima pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama. Lantaran perbuatannya tersebut, ditambah dengan kepemilikan sanjata api, pelaku terancam terkena sangsi 12 tahun penjara.
-
Kepolisian menggiring lima pelaku spesialis pencurian kendaraan usai rilis di Mapolresta Bogor, Selasa (6/8). (Foto: Fadli/Metropolitan) "Mereka kita jerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Republik Indonesia No 51 Tahun 1951 dengan pidana 12 tahun penjara," kata Niko saat rilis di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (6/8). (ogi/fin)

Tags

Terkini