METROPOLITAN.id - Operasi Patuh Lodaya 2019 tingkat Kabupaten Bogor resmi dimulai. Kegiatan diawali dengan latihan pra operasi serta apel gelar pasukan di Mako Polres Bogor, Kamis (29/8). Sedikitnya, ada 9 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Patuh Lodaya 2019. Pertama, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar. Kedua, pengemudi roda empat yang tidak menggunakan safety belt. Ketiga, pengemudi roda empat yang melebihi batas maksimal kecepatan. Keempat, pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus. Kelima, mabuk pada saat mengemudikan kendaraan bermotor. Keenam, pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur. Ketujuh, menggunakan telpon genggam pada saat mengemudikan kendaraan bermotor. Kedelapan, kendaraan bermotor yang menggunakan lampu strobo, rotator dan airine tidak sesuai peruntukannya. Kesembilan, kendaraan bermotor yang over dimensi dan over loading. Operasi Patuh Lodaya 2019 ini digelar selama 14 hari mulai 29 Agustus - 11 September. Penindakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas ini mengedepankan 60 persen penilangan dan 40 persen peneguran. Operasi ini diutamakan dilakukan secara hunting system kepada masyarakat yang melanggar peraturan lalu lintas. Tujuannya, meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara sehingga dapat mengurangi jumlah kecelakaan lalu lintas serta menurunkan fatalitas korban kecelakaan. “Kami adalah mitra masyarakat, jadi sudah sepatutnya sesuai tugas, kami harus mengingatkan dan menegur masyarakat yang melanggar lalu lintas agar tidak terjadi laka lantas. Ingay kecelakaan itu diawali dengan pelanggaran lalu lintas, oleh karenanya hindari pelanggaran lalu lintas,” kata Kepala Satuan Lalu-lintas Polres Bogor, AKP M. Fadli Amri. (*/fin)