METROPOLITAN.id - Dalam rentang waktu 21 hari sejak 7-28 Agustus 2019, Unit Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bogor Kota mengungkap tujuh kasus terkait peredaran narkoba di Kota Hujan. Hasilnya, 7 pengedar yang rata-rata bandar kecil-kecilan ini berhasil dijebloskan ke jeruji besi. Selain menangkap 7 pengedar, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 7 gram sabu dan 2,5 kilogram ganja. Dari 7 kasus, 6 di antaranya merupakan pembeli dengan cara ditempel di suatu tempat. 1 tersangka lainnya diciduk sebagai kurir yang akan menjual kembali barang haram tersebut. Untuk lokasi kejadian, 2 di antaranya berada di Kabupaten Bogor dan sisanya di Kota Bogor. Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser mengatakan, selain penindakan, upaya pencegahan sudah dilakukan lewat berbagai unit. Termasuk upaya pengungkapan kasus yang belum selesai, karena penindakan harus dilakukan agar tidak menyebar. "Kebanyakan ini bandar kecil-kecilan. Termasuk soal jenis baru, kita akan update terus dari BNN, ada saja yang baru. Tapi Bogor belum ada," kata Hendri. Menurutnya, 7 kasud ini berbeda waktu dan lokadi. Perlu adanya kegiatan yang berkesinambungan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba. "Semua dari TKP dan waktu berbeda, tidak ada keterkaitan. Tapi ini penting. Biar kita aktif sehingga ada hasil. Jangan aman-aman saja," tandasnya. (ryn/fin)