berita-hari-ini

Disnaker Gelar FGD Tetapkan Upah Minimum

Jumat, 6 September 2019 | 08:59 WIB
SAMBUTAN: Bupati Bogor Ade Yasin memberi sambutan saat menggelar Forum Group Discussion (FGD) di Gedung Tegar Beriman, kemarin.

METROPOLITAN – 2019 tinggal menyisakan tiga bulan lagi,  namun Pemerintah Kabupaten Bogor belum juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Bogor. Untuk bisa segera merampungkan UMSK, Pemkab Bogor menggelar Forum Grup Discussion (FGD) yang dihadiri pengusaha, buruh dan perwakilan pemerintah daerah di Gedung Tegar Beriman, Cibinong, kemarin.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Rahmat Surjana menilai UMSK sangat penting untuk keberlangsungan perkembangan ekonomi dari sektor lapangan kerja. “Laju pertumbuhan ekonomi Kabupaten Bogor menjadi salah satu tertinggi di tingkat provinsi, yaitu sekitar enam persen pertahun dalam empat tahun terakhir. Kita juga memberikan kontribusi terbesar ketiga Produk Domestik Regional Bruto (PBDR) Provinsi Jawa Barat sebesar 11 persen pada tahun 2017 setelah Kabupaten Bekasi dan Kota Bandung,” ujarnya.

Lebih lanjut Rahmat menjelaskan,  pada 2018 lalu UMSK Bogor untuk sektor 1 nominalnya mencapai Rp3,8 juta, sektor 2 Rp,4,2 juta dan sektor 3 Rp4,5 juta.  Ketua Kajian Upah Minimum Sektoral Institut Pertanian Bogor (IPB) Alla Asmara mengatakan, baik Asosiasi Pengusaha Indonsia (Apindo) ataupun pemerintah dan serikat pekerja bisa menemukan kesepakatan dengan data yang lebih objektif dari kajian lembaga independen.

“Harapannya bisa menjadi rekomendasi lembaga kerjasama itu yang selama ini menjadi gontok gontokan bagi ketiganya. Satu sisi ingin tinggi, satunya ingin rendah. Nah ini kita membawa satu kajian ilmiah terkait berbagai macam. Kondisi termasuk empat persyaratan UMSK,” ujarnya.

Nantinya, menurut Alla, hasil kajiannya bisa menjadi koreksi atau pembanding dari Perbup 2019 yang sudah keluar tahun ini terhadap 83 daftar perusahaan yang masuk ke sektor unggulan . “Kajian targetnya akhir september kajian selesai jadi mungkin nanti paparan di Dewan pengupahan Kabupaten nanti mereka yang merundingkan di serikat pekerja dan Apindo,” terangnya. Dia juga menambahkan, hasil kajian yang dilakukan nanti bisa menjadi rekomendasi ke gubernur agar memiliki dasar yang jelas. (cr2/b/suf)

Tags

Terkini