berita-hari-ini

Ade Yasin bakal Sidak Pembangunan JPA

Jumat, 6 September 2019 | 09:21 WIB
PERSIAPAN: Tenda dan panggung disiapkan di lahan perumahan Kinan City, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, untuk menyambut kedatangan Bupati Bogor Ade Yasin terkait rencana pembangunan Jakarta Paviliun Apartemen (JPA).

METROPOLITAN – Suara warga yang menentang adanya pembangunan Jakarta Paviliun Apartemen (JPA) di Perumahan Kinan City, Kecamatan Cibinong sudah sampai ke telinga Bupati Bogor Ade Yasin. Bupati berjanji bakal mendatangi lokasi pembangunan yang terletak tepat di depan komplek Pemerintahan Kabupaten Bogor tersebut.

"Akan saya cek itu nanti," tegas Ade Yasin ditemui wartawan di Gedung Tegar Beriman, Cibinong, kemarin. Pasalnya, penolakkan yang digaungkan warga bukan tanpa alasan. Pembangunan JPA sendiri berawal saat oknum pengembang Perumahan Kinan City yang menjual sebagian lahan untuk pembangunan apartemen.

Akibanya, hak warga untuk mendapatkan fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos-Fasum) tidak terpenuhi. Tak hanya itu, hingga kini batang hidung oknum pengembang tak pernah muncul.  Ade Yasin menuturkan, kasus pembangunan JPA merupakan kejadian yang harus menjadi pembelajaran bagi Pemkab Bogor untuk lebih memperketat aturan.

"Kita membuka karpet hijau pada investor yang akan berinvetasi di Kabupaten Bogor. Tapi dengan satu catatan, harus taat pada aturan. Kami tidak akan segan memberikan teguran kepada mereka yang melanggar hukum," tegasnya.

Investor diminta untuk mengedepankan aturan sesuai dengan aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Bogor. "Ini tinggal komitmen kita bagaimana menjaga dan menerapkan aturan ini. Kita akan ramah kepada mereka yang memenuhi atau mematuhi aturan yang ada," imbuhnya lagi.

Ketegangan antara warga perumahan dengan pengembang pembangunan JPA sendiri sudah sejak lama terjadi. Sebelumnya, tahun 2018 lahan yang akan digunakan untuk apartemen itu digerus. Meski warga sudah melakukan pertemuan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), mediasi tersebut tak menemukan solusi.

Tak kunjung ada kejelasan, warga pun melakukan aksi penolakan dengan cara berdemo pada Januari 2019 lalu. Bahkan sampai pada tahap mediasi dengan DPRD Kabupaten Bogor. "Kami sudah melakukan beberapa kali penolakan. Bahkan kasus ini sudah dimediasi bersama DPRD bebrerapa waktu lalu, tapi malah sekarang dilakukan cut and fill proses dibangun. Kita akan adukan ini ke PTUN," tegas kuasa hukum warga Kinan City, Zentoni.

Informasi yang didapat, lanjut dia, apartemen akan dibangun tiga tower dengan 22 lantai. Hal tersebut dianggap sangat beresiko.  Zentoni menilai ada yang tidak beres dalam persoalan ini. Ia meminta Pemkab Bogor untuk bertindak tegas dan menolak pengajuan pembangunan Apartemen JPA. Bahkan dirinya menuding pihak investor mamalsukan tanda tangan warga.

"Seharusnya yang diminta tandatangan itu warga yang tinggal disini. Patut diduga tandatangan palsu. Dan saya menerima kuasa ini dari sekitar 40 warga, semuanya menolak," tegas Zentoni. Sementara itu, Direktur Operasional PT Megakarya Yuda membantah telah melakukan cut and fill. Dirinya berdalih, hanya melakukan pembersihan alang-alang di lahan tersebut.

“Kita ini sedang melakukan pembersihan. Karena takut ada ular dan kalau nanti ada warga yang dipatuk ular, siapa yang mau tanggung jawab,” singkatnya. Dia juga dengan tegas mengatakan untuk pembersihan yang dilakukan pihaknya merupakan hal yang lumrah. Terkait dengan adanya alat berat, hal tersebut untuk mempermudah proses pengerjaan.

“Kalau pakai mesin lebih mudah, memang ada komplain dari warga tapi kembali lagi, ini tanah kita sendiri, kalau bersihin tanah sendiri, wajar dong,” imbuhnya. Kendati demikian, dirinya enggan berkomentar ketika diberedel pertanyaan terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB).  “Kalau itu (IMB,red) saya tidak bisa jawab karena sedang diurus,” tandasnya. (cr2/b/suf)

Tags

Terkini