METROPOLITAN.id - Pemerintah menetapkan hari berkabung nasional selama tiga hari terhitung mulai tanggal 12-14 September 2019. Penetapan tersebut menyusul wafatnya Presiden RI Ke-3 Bacharuddin Jusuf (BJ) Habibie. Ketetapan tersebuy tertuang dalam surat bernomor B- 1010/M.Sesneg/Set/TU.0010912019 11 September 2019 tentang pengibaran bendera negara setengah tiang. Kurun waktu tersebut juga dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional. "Dimohon untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang selama 3 hari berturut-turut terhitung mulai 12-14 September 2019," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Selanjutnya, dalam ia mengajak gubernur, bupati dan walikota agar menyampaikan kepada masyarakat luas untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang. Kurun waktu tersebut juga dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional untuk memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada putra terbaik bangsa, BJ Habibie yang telah wafat. Sebelumnnya, Presiden RI ke-3 BJ Habibie meninggal dunia. Ia tutup usia di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Rabu (11/9) sore. Habibie meninggal dalam usia 83 tahun. Kabar meninggalnya BJ Habibie disampaikan Kepala RSPAD Dr Terawan. "Benar (meninggal, red), pukul 18.05 WIB," kata Terawan. Jenazah BJ Habibie rencananya dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, Kamis (12/9). Jenazah akan dibawa terlebih dulu ke kediamannya di kawasan Patra Kuningan, Jakarta. (fin)