SUKABUMI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi mengumumkan penetapan utusan fraksi untuk membahas Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan 2019, Rancanangan Anggaran Perubahan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan 2019 dan KUA PPAS. Penetapan utusan fraksi tersebut diumumkan saat sidang paripurna ke-3 tahun 2019 di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, kemarin.
Ketua Sementara DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, menyampaikan DPRD berdasarkan surat dari Kemendagri Nomor 160/8946/SJ, 3 September 2019 menyepakati perihal pelaksanaan tugas sebagai pimpinan sementara DPRD. menjadi salah satu rujukan dasar dan pedoman untuk pembahasan KUPA PPAS Perubahan tahun 2019. RAPBD Perubahan Tahun 2019, dan KUA PPAS Tahun 2020.
"Berdasarkan surat kemendagri DPRD menyepakati untuk menetapkan utusan fraksi untuk membahas KUPA PPAS Perubahan 2019, RAPBD Perubahan 2019, dan KUA PPAS tahun 2020," kata Yudha, saat ditemui usai rapat paripurna, kemarin.
Pembahasan tersebut, menurut Yudha, tentunya dengan mekanisme yang dibahas oleh utusan Fraksi-Fraksi yang akan duduk menjadi Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran sebagaimana usulan fraksi yang telah disampaikan kepada Pimpinan Sementara DPRD.
"Ini sambil menunggu proses penetapan Keputusan Gubernur tentang Pimpinan DPRD definitif dan pelantikan Pimpinan DPRD definitif serta pembentukan Alat Kelengkapan DPRD," kata Politisi Partai Gerindra itu.
Dari hasil pembahasan oleh utusan fraksi tersebut, lanjut Yudha, akan menjadi bahan bagi Pimpinan DPRD dan alat kelengkapan DPRD definitif untuk menyekapati KUPA PPAS perubahan tahun 2019, RAPBD Perubahan Tahun 2019, dan KUA PPAS Tahun 2020 bersama dengan Bupati,” tuntasnya. (ade/suf/run)