METROPOLITAN.id - Mobil Lamborghini milik Raffi Ahmad yang terbakar di Jalan Raya Sudirman Sentul City, Kabupaten Bogor, Sabtu (19/10) siang disebut melanggar aturan lalu lintas. Musababnya, mobil mewah itu tak dipasangi nomor polisi atau plat nomor. "Itu pelanggaran lalu lintas (tidak memakai plat nomer, red), bukan tindak pidana. Tidak memakai nomor polisi ada di undang-undang lalu lintas," kata Kasatlantas Polres Bogor AKP Fadli Amri, Minggu (20/10). Menurutnya, pada saat berjalan, mobil tersebut memang tak mengenakan nomor polisi. Fadli mengatakan pengemudi juga telah mengakui kesalahan itu. "Pada saat berjalan, memang tidak menggunakan nomor polisi dan mereka mengakui itu salah," terangnya. Fadli menjelaskan, Lamborghini tersebut tadinya memang digunakan untuk syuting, bukan untuk di jalan raya. Pengemudi membawanya dari Sirkuit Sentul menuju arah SICC. Pengendara sendiri bukan merupakan Raffi Ahmad melainkan temannya berinisial S. "Mungkin belum mahir mengendarai sehingga terjadi over heat dan mesinnya terbakar," ungkap Fadli.
-