METROPOLITAN - Kantor Desa Calingcing, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, disegel warga. Mereka meminta oknum perangkat desa berinisial RM mundur, bahkan keluar dari Desa Calingcing. Dalam foto yang beredar di media sosial, penyegelan itu dilakukan dengan cara memasang plang papan di pintu masuk kantor desa. Tak cukup pasang plang, warga juga menempel karton dan kertas berisi kecaman dan tuntutan terhadap kasus dugaan penistaan ulama yang dilakukan RM. Informasi yang didapat aksi itu buntut dari pernyataan RM yang dinilai merendahkan ulama di wilayah tersebut. Dalam acara pengajian di kantor desa pada 14 Oktober 2019 silam, RM yang juga menjabat sekretaris desa itu melempar kuis tanya jawab dengan iming-iming hadiah Rp50 ribu. Pernyataan itu kemudian menyebar luar di kalangan tokoh masyarakat dan ulama Desa Calingcing. “Ucapan RM ini kemudian dianggap seolah-olah melemahkan para kiai Desa Calingcing dan terus bergulir menjadi aksi massa yang sempat menyegel kantor desa untuk pemecatan RM dari tugas dan jabatannya,” jelas Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Calingcing, Kecamatan Tegalbuleud, Badin, kemarin. Menurut Badin, massa menilai RM sudah melanggar aturan dan etika sebagai perangkat desa. “Intinya pernyataan RM itu dianggap merendahkan harkat martabat dan ilmu para kiai, ulama di Desa Calingcing,” bebernya. Kemarahan massa bergulir karena lambannya respons dari pemerintah, terutama setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Desa Calingcing mengeluarkan penyataan pada 21 Oktober 2019 silam. Dalam surat MUI yang ditujukan pada Pemerintah Desa Calingcing menegaskan tuntutan agar RM dipecat dari jabatannya karena dianggap merendahkan ulama. (suc/suf/run)