METROPOLITAN - Bupati Sukabumi Marwan Hamami menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha pada Dinas Peternakan. Selain itu, Marwan juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan selalu berkomitmen serta konsisten melaksanakan seluruh saran dari Fraksi Partai Gerindra dalam perbaikan kinerja Dinas Peternakan di masa yang akan datang. ”Kami sependapat dengan Fraksi Gerindra, diperlukan regulasi yang mengatur industri peternakan agar memberikan kontribusi yang lebih baik bagi masyarakat dan pemerintah daerah. Hal ini sudah kami atur dalam Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sukabumi yang saat ini sedang dalam tahap evaluasi gubernur,” kata Marwan. Menurut Marwan, pemerintah daerah melalui Dinas Peternakan selalu bersikap sangat tegas dalam melakukan pembinaan, penertiban dan penegakan peraturan perundang-undangan terhadap peternakan yang sangat dekat dengan permukiman warga. ”Kami selalu melakukan pengawasan agar peternakan senantiasa melakukan tindakan biosecurity secara baik dalam pencegahan dan pengendalian penyakit hewan. Sehingga tidak terjadi hal-hal yang merugikan masyarakat, termasuk mengimbau para pengusaha peternakan menjalin hubungan yang baik dengan masyarakat sekitar melalui kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR),” bebernya. Pemungutan retribusi, lanjutnya, harus berbanding lurus dengan pelayanan yang diberikan pemerintah daerah. Sebab, retribusi merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan pemda untuk kepentingan orang pribadi atau badan. ”Pelayanan bidang peternakan dan kesehatan hewan yang dilakukan Dinas Peternakan meliputi pelayanan pada laboratorium kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, pelayanan pada pusat kesehatan hewan (puskeswan), pelayanan pada pasar hewan, pelayanan pada Rumah Potong Hewan (RPH),” tandasnya. Namun, tambah Marwan, penyediaan sarana dan prasarana ini memerlukan dukungan kebijakan anggaran. (ade/hep/suf/run)